
LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Sebagai Persiapan menyongsong diberlakukannya Pasar Masyarakat Ekonomi Asean(MEA) pemerintah Kabupaten Sintang gelar penyuluhan Hukum bagi para Pelajar dan Aparatur Pemerintah Sipil Negara.
Penyuluhan yang digelar tersebut di ikuti sekitar 300 peserta yang berasal dari Siswa Sekolah Menengah Atas(SMA) serta sejumlah perwakilan Apartur Negara berlangsung di Gedung Pancasila Sintang, kamis(28/1)
Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Politik dan Hukum Setda Sintang, Syarifudin mengatakan dengan adanya penyuluhan tersebut dapat bermanfaat bagi seluruh peserta serta bisa mengaplikasikannya ditengah, tengah Masyakat.
“Kita jangan berpangku tangan dan membiarkan negara tetangga masuk ke Indonesia mengalahkan kita, tetapi kita siapkan diri untuk bersaing serta memastikan hukum menjadi panglima dan menjadi pegangan masyarakat. Fungsi hukum untuk menjaga hak manusia dan mewujudkan ketertiban serta dijadikan pedoman, alat pengawasan, kontrol sosial, dan menyelesaikan persoalan, “ucapnya.
Ia juga menuturkan , jika masyarakat sadar dan cerdas hukum akan mampu menekan pelanggaran hukum ditengah masyarakat, orang akan tahu hak dan kewajibannya. Orang yang taat hukum akan diterima dinegara manapun” terang Syarifudin.
Sementara ketua panitia penyuluhan hukum, Herkulanus Roni menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan maksud untuk memberikan wawasan yang sama dari masyarakat tentang hukum, supaya hukum memberikan manfaat kepada masyarakat, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di Sintang.
Penyuluhan hukum tersebut diikuti Siswa-siswa SMA sederajat, Kelurahan dan SKPD dengan jumlah peserta 300 orang dengan materi yang disampaikan seperti persiapan masyarakat menghadapi MEA, bahaya narkoba dan bantuan hukum bagi masyarakat.
Dalam kesempatan kesempatan tersebut, Sari Fipriyanti Selaku Narasumber dalam Acara Penyuluhan tersebut menjelaskan bahwa para pelajar merupakan generasi emas untuk menghadapi MEA sehingga para pelajar harus paham dan sadar hukum.
“MEA bukan sesuatu yang menakutkan tetapi kita harus menyiapkan diri dan menghadapi dengan kemampuan yang baik” terang Sari Fipriyanti.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala BNN Kabupaten Sintang Agus Akhmadin bahwa Indonesia dan Kabupaten Sintang khususnya pada kondisi darurat narkoba dimana jumlah pengguna narkoba meningkat pesat dan menjadi bom waktu yang memerlukan rencana aksi pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Rehabilitasi Korban Narkoba.
Ia juga menjelaskan, Berdasarkan data BNN dan Polri, saat ini ada sebanyak 43,767 tersangka kasus narkoba atau meningkat sekitar 23 persen dibanding tahun 2012 yang berjumlah 35.436 kasus. Peningkatan serupa juga terjadi pada kalangan penyalahguna narkoba. Sementara itu, jumlah pengguna narkoba tahun 2008 di Indonesia masih sebanyak 3,3 juta jiwa dan pada tahun 2013 meningkat menjadi 4,5 juta jiwa. Pada tahun 2015 diprediksi jumlah pengguna narkoba meningkat menjadi 5,2 juta jiwa.
“saya minta agar para pelajar di Sintang untuk menjauhi narkoba untuk masa depan yang lebih baik” pinta Agus Akhmadin.