Jaksa : Saksi Nyatakan Bakus Tak Alami Gangguan Kejiwaan

0
1667
Andi Tri Saputro
Andi Tri Saputro

SINTANG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang terhadap kasus Petrus Bakus menegaskan, pihaknya akan membuktikan dakwaan pada oknum anggota Polres Melawi tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Petrus Bakus didakwa empat pasal berlapis. Yakni Primair sebagaimana diatur dan diamcam dalam pasal 340 KUHP, Subsidair dalam pasal 338 KUHP, pasal 80 ayat (3) UU. RI. No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (3) UU. RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Kami tetap akan membuktikan dakwaan. Dan saksi mahkota yang pernah melihat terdakwa membawa parang, menyatakan benar bahwa orang membawa parang adalah Petrus,” tegas salah satu JPU yakni Andi Tri Saputro pada wartawan, kemarin.

Pria yang akrab disapa Putro menambahkan, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yakni istri Petrus Bakus sendiri juga sudah diceritakan masa lalu terdakwa sejak bujangan hingga berkeluarga.

“Saksi bilang, Bakus bercerita pada dirinya bahwa sejak kecil hingga bujangan tak pernah mengalami gangguan kejiwaan,” kata Putro.

Saksi juga mengatakan bahwa terdakwa Petrus Bakus sehat.

“Namun ada beberapa faktor yang membuat hubungan keluarga kurang harmonis,” katanya.

Soal fakta lain yang diungkapkan istrinya bahwa Petrus Bakus pernah menggunakan narkoba, menurut Putro pihaknya belum masuk ke ranah tersebut.

“Soal Petrus menggunakan narkoba, kami belum masuk ke ranah itu. Yang akan kami buktikan adalah pasal-pasal yang kami dakwakan,” tegasnya.