Jalan Simpang Pinoh-Tugu Beji Rusak Parah, Eks Kontraktor Tolak Disalahkan

0
2253
Jalam MT Haryono yang mengalami kerusakan parah
Jalam MT Haryono yang mengalami kerusakan parah

LINTASKAPUAS.COM,SINTANG-PT Tirta Dhea Addonnics Pratama menolak disalahkan terkait semakin parahnya kerusakan jalan Simpang Pinoh-Tugu Beji Kabupaten Sintang. Mereka beralasan, pekerjaan jalan tersebut bukan kewenangan pihaknya lagi. “Pasca pemutusan kontrak secara sepihak oleh Dinas Pekerjaan Umum Kalbar 29 Agustus lalu, kami tidak bertanggung jawab dengan perbaikan ruas jalan itu. Saya mohon masyarakat tidak terus menyalahkan kami,” pinta Bagus Ari Wibowono, perwakilan perusahaan

Ia mengatakan, meski pemutusan kontrak sudah dilakukan oleh Dinas PU Provinsi Kalbar, beberapa waktu lalu pihaknya sempat melakukan sejumlah pekerjaan jalan. “Langkah itu kami dilakukan untuk membantu masyarakat,” ucapnya.

Sebelum kontrak diputus, Bagus mengklaim PT Tirta Dhea Addonnics Pratama sudah melaksanakan proyek sesuai ketentuan. Namun, pekerjaan tidak berjalan lancar karena berbenturan dengan sejumlah kebijakan pejabat dilingkungan Dinas PU Kalbar. “Kesalahan bukan pada pihak kami, tapi PPK. Kami sudah berupaya maksimal melakukan sejumlah item pekerjaan. Namun, kerap ditolak pegawai Dinas PU dengan berbagai alasan. Contohnya, ketika kami ingin mengaspal jalan yang sudah di LPA (Lapisan Pelindung Atas), mereka bilang jangan dulu. Alasannya ini dan itu,” jelasnya.

Menurut Bagus, pihaknya sangat dirugikan oleh pemutusan kontrak yang dilakukan oleh pemerintah. Apalagi, sejumlah item pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum dibayar. “Pekerjaan jalan sekitar 50 persen, ada yang sudah diaspal, dilebarkan dan juga ditimbun. Yang dibayar hanya Rp 6 miliar saja, sebanyak Rp 24 miliar belum dilunasi,” bebernya.

Terkait pemutusan kontrak itu, PT Tirta Dhea Addonnics Pratama sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 8 September 2014. Yang digugat adalah Hadi Wiyono selaku PPK 10 tergugat I ,Suparman ST.MT sekalu Kuasa Pengguna Anggaran Kasatker PJN Wialyah II Kalbar di sebut tergugat II, Ir.Bastian Sodunggaron Sihombing selaku Kepala Balai Besar PJN Wialayah VII Banjarmasin disebut tergugat III dan Kementrian Pekerjaan Umum RI Cq Dirjen Bina Marga disebut tergugat IV.

Proyek jalan Tebelian Sintang tepatnya Simpang Nanga Pinoh – Tugu Beji senilai Rp 63 miliar kerapkali dikeluhkan masyarakat. Sampai sekarang, sejumlah ruas jalan mengalami kerusakan parah. Kerusakan makin parah saat musim penghujan. Tak jarang, kerusakan itu berdampak pada kecelakaan lalu lintas.