Jaminan Kerja Memacu Produktifitas Kerja Karyawan

0
1566
Bupati sintang, secara simbolis menyerahkan tanda kepemilikan jaminan social kepada salah satu tenaga kerja
Bupati sintang, secara simbolis menyerahkan tanda kepemilikan jaminan social kepada salah satu tenaga kerja

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat hidup layak dan sejahtera. Oleh sebab itu setiap perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja wajib memberikan jaminan social agar keberlangsungan hidupnya bisa terlindungi.

“Penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program. Salah satu pihak yang wajib melaksankan program BPJS adalah perusahaan dengan cara mendaftarkan seluruh karyawannay untuk mendapatkan jaminan kerja, “ungkap Bupati Sintang Jarot Winarno saat membuka Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pada pelaku usaha jasa kontruksi se Kabupaten Sintang di Pendopo Bupati Sintang pada kemarin.

Jarot mengatakan keikutseraan perusahaan pada program BPJS ketenagakerjaan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan dan mengentaskan angka kemiskinan di tengah-tengah masyarakat sekaligus meningkatkan stabilitas perekonomian daerah. “Sedangkan bagi perusahaan juga sangat bermanfaat, karena program BPJS dapat meningkatkan semangat kerja dan dapat memacu produktivitas karyawan yang nantinya dapat meningkatkan produktivitas perusahaan, “katanya.

Ia juga menuturkan bahwa masyarakat dan para pengusaha sebagai peserta BPJS mutlak mendapat informasi sebanyak-banyaknya tentang program BPJS sehingga mereka paham apa manfaat, hak dan kewajibannya serta tatacaranya. Saya mengajak para pengusaha untuk menjadi peserta program BPJS. Mari bergabung dan daftarkan seluruh pekerja anda sebagai peserta program BPJS” ajak Bupati Sintang.

Bupati sintang mejelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang menjadi payung hukum keberadaan badan penyelenggara jaminan sosial atau dikenal dengan BPJS. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, ditegaskan bahwa BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT. Askes yang terbentuk dan mulai beroperasi pada 1 januari 2014.

“Dengan demikian, Kementerian Kesehatan tidak menjalankan lagi program jaminan kesehatan masyarakat atau Jamkesmas. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan, merupakan transformasi dari PT. Jamsostek, terbentuk sejak 1 januari 2014 dan mulai beroperasi pada 1 juli 2015 yang melaksanakan program kecelakaan kerja, program jaminan hari tua dan program jaminan kematian, “jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Florensius Kaha menuturkan bahda dalam penerapan Jaminan social dibutuhkan kesamaan persepsi tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan antara pemerintah kabupaten sintang dan para pelaku usaha konstruksi.

“Sosialisasi ini dihadiri oleh 10 SKPD yang memiliki program pembangunan konstruksi dan 150 orang pengusaha konstruksi Se Kabupaten Sintang” terang Florensius Kaha.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sintang menyerahkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Veronika selaku istri dan ahli waris dari Alm Yosef. Yosef merupakan karyawan PT Grand Mandiri Utama yang meninggal dunia pada September 2015 lalu akibat kecelakaan kerja.

Terpisah, Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS)  Kalimantan Barat Muhyidin , SE, MM mengatakan bahwa sudah banyak perusahaan – perusahaan besar yang melakukan pendaftaran ketenagakerjaanya. Hanya saja masih ada perusahaan yang tidak mendaftarkan tidak seluruh tenaga kerjanya.

“ Ada perusahaan yang  mendaftarkan hanya sebagian tenaga kerjanya dan ada pula perusahaan mikro yang tidak ingin mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan, “ Ujarnya.

Menurutnya, Kewajiban memberikan jaminan ketenagakejaan  juga melekat pada perusahaan jasa kontruksi yang menggunakan Tenaga kerja secara berkala atau borongan, dengan memberikan jaminan minimal dua yakni jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan premi yang sangat kecil yakni Rp.210.000,- untuk seluruh pekerja.

“Berbeda denganPremi jaminan untuk pegawai tetap harus memberikan Jaminan Pensiun, jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, “jelas Muhyidin

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini masih banyak perusahaan jasa Kontruksi yang lalai dan ada pula yang membayar premi pada termin terakhir, meskipun seharusnya pembayaran premi dilakukan di awal pada saat SPK keluar pada saat itu juga Penyedia Jasa harus mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenaga Kerjaan .” pungkasnya(Lg)