Jasa Raharja Hibahkan Sarana Anti Lakalantas

0
1599
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Kal-bar Eko Setyanto, SE, M.Kom kepada Kasat Lantas Polres Sintang Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH, SIK. Berlangsung diMapolres Sintang
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Kal-bar Eko Setyanto, SE, M.Kom kepada Kasat Lantas Polres Sintang Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH, SIK. Berlangsung diMapolres Sintang

LINTASKAPUAS.COM, SINTANG- PT.Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat menyerahkan bantuan hibah berupa sarana pencegahan lakalantas 2014 kepada Kepolisian melalui Satuan Lalu Lintas Polres Sintang

Bantuan hibah sarana anti laka lantas tersebut berupa Traffic cone, Barikade dan rompi. Diserahkan langsung oleh Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Kal-bar Eko Setyanto, SE, M.Kom kepada Kasat Lantas Polres Sintang Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH, SIK. yang di saksikan langsung oleh seluruh jajarannya berlangsung di Mapolres Sintang kemarin.

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Kal-bar Eko Setyanto dalam kesempatan tersebut mengatakan, bantuan yang diserahkan kepada sat lantas polres Sintang tersebut merupakan sarana pencegahan kecelakaan lalu lintas. “Bantuan ini merupakan hibah dari Jasa Raharja sebagai bentuk dukungan kita terhadap mitra kita sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas, “ucap Eko.

Ia berharap dengan adanya bentuk dukungan sarana anti laka lantas tersebut bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas dikabupaten Sintang. “perkembangan pembangunan dikabupaten Sintang ini cukup pesat. Hal tersebut ditandai dengan tingginya angka permintaan kendaraan masuk kewilayah Sintang, mudah-mudahan dengan sarana ini bisa menekan anggka kecelakaan lalu lintas dibumi Senentang ini, “harapnya.

Selain itu. Lanjut Eko, dengan adanya sarana bantuan yang diberikan bisa menciptkan arus lalu lintas jalan raya di wilayah kabupaten Sintang lancar dan tata tertib berlalu lintas dikabupaten Sintang ini diharapkan bisa menjadi kota percontohan terhadap daerah lainnya yang ada dikalimantan barat, harapnya.

Ia juga menambahkan bahwa PT.jasa Raharja merupakan mitra kerja dengan dengan seluruh polres yang ada diindonesia sebagai penyedia asuransi kecelakaan sesuai dengan UU No 33 dan UU No 34 Tahun 1964 menjadi asuransi kecelakaan. “kita memang sebuah perusahaan yang bergerak dibidangn penyediaan asuransi kecelakaan baik laka lantas maupun alat angkutan umum
akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat Indonesia. “pungkasnya.(Hery Lingga)