
LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sintang menolak pembebasan pelaku pembunuhan dan Mutilasi Anak Kandungnya, Brigadir Petrus Bangus dari Rumah sakit Jiwa Sungai Bangkong Pontianak.
Penolakan pembebasan terhadap Petrus Bakus yang disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sintang mengingat kasus yang dijalani oleh Petrus Bakus belum mempunyai hukum tetap(incraht). Pasalnya PJU masih melakukan Upaya kasasi.
“Terhadap perkara petrus Bakus, kita masih menyatakan Kasasi dan hingga saat ini kasasi yang kita ajukan belum turun dari Mahkamah Agung. Sehingga perkara Petrus Bakus ini belum mempunyai hukum tetap, “ungkap Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum(JPU) Petrus Bakus, Aan, SH kepada Wartawan, rabu(29/03)
Permintaan pembebasan Petrus bakus kemarin disampaikan langsung oleh Kepala Rumah Rawat Inap RSJ sungai Bangkong-Pontianak, Bapak Juliansyah melalui nota Telponnya yang menyampaikan kepada salah Satu Tim JPU kejaksaan Negeri Sintang, menjelaskan bahwa terdakwa Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong menilai dan menyimpulkan bahwa terdakwa Petrus Bakus Sudah sehat.
“Jika kita mengacu kepada hasil putusan pengadilan Negeri Sintang, terdakwa harus dirawat selama 1 tahun yang dikuatkan dengan putusan pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sehingga kita menyatakan kasasi dan kasasi yang kita ajukan hingga saat ini belum turun dari Mahkamah agung, oleh sebab itu permintaan kita tolak, “jelas Aan.
Aan juga mengatakan, meski pihak Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong-Pontianak hanya menyampaikan permohonan pembebasan terdakwa Petrus Bakus secara lisan. Namun, pihak kejaksaan sudah menyampaikan surat penolakan secara tertulis kepada Pihak RSJ sungai Bangkong.
“Surat penolakan pembebasan terhadap terdakwa Petrus Bakus sudah kita buat secara tertulis dan sudah kita kirimkan ke RSJ Sungai Bangkong, “ucapnya.
Aan juga menyampaikan, terdakwa Petrus Bakus bisa dikeluarkan/dibebaskan dari RSJ Sungai Bangkong apabila sudah ada Putusan dari Mahkamah Agung(incraht) sesuai dengajn kasasi yang diajukan. “pelaksanaan Putusan kasasi hanya ada pada Penuntut umum untuk mengeksekusi Sebagaimana Pasal 270 KUHP, “jelasnya.
Kedua, apabila pihak RSJ sungai Bangkong Pontianak berpendapat lain, yang menyatakan hasil diagnose dan Observasinya terdakwa Petrus Bakus sejak semula/sejak dimasukkan ke RSJ daerah Sungai Bangkong, yang bersangkutan tidak mengalami gangguan Jiwa akan tetapi yang bersangkutan hanya terganggu pikirannya karena factor lain, seperti karena penggunaan Narkoba Akut, dan pernyataan hasil diagnose tersebut dituangkan dalam bentuk tulisan.
“Jadi, setiap tindakan yang dilakukan oleh pihak RSJ Daerah Sungai Bangkong Pontianak terhadap terdakwa Petrus Bakus termasuk pembebasan/pengeluaran, wajib terlebih dahulu melakukan konsultasi baik secara lisan maupun Tulisan kepada Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Sintang yangb menangani perkara tersebut, “pungkas Aan.