LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Pemerintah Kabupaten Sintang akan bertindak tegas dengan mencabut izin Operasionalnya terhadap sejumlah Cafe Minimarket dan Karaoke Keluarga yang ada di Kabupaten Sintang karena masih marak menjual Minuman Beralkohol (Minol).
Tindak tegas yang dilakukan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2015 tentang larangan menjual Minuman Beralkohol (Minol) mulai dari golongan A, B dan C. “Dalam waktu dekat ini, kami akan turun ke lapangan, jika hasilnya nanti masih ditemukan minimarket yang menjual bebas minol golongan A,B dan C maka izin oprasionalnya akan dicabut,”kata Kasi Kemetrologian, Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Peredaraan Barang dan Jasa, Disperinda Kabupaten Sintang, belum lama ini.
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang melnggar Permendagri No 6 Tahun 2015 itu. Sebab, berdasarkan petunjuk dalam perturan itu, sudah jelas bagi pelaku usaha yang melnggara akan diberikan sanksi yang cukup tegas yakni berupa pencabutan izin oprasionalnya.
“Ini aturan,saya rasa sudah cukup tegas baik dari larangan hingga sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku usaha. jadi tidak hanya pencabutan izin oprasional saja, tapi pelaku usaha juga dapat di pidanakan serta diiukut sidangkan ketika melanggara Permendagri itu,” tegas Leli.
Menurutnya, Disperindag serta intansi terkait lainya sudah mensosialisasikan Permendagri No 6 Tahun 2015 tentang larangan menjual minol tersebut ke seluruh minimarket dan cafe-cafe yang ada di Kabupaten Sintang. “Jadi tidak ada alsan lagi bagi pelaku usaha untuk tidak mengikuti aturan yang ada ini, karekan sosialisasi telah kita lakukan dengan mendatangi tempat usaha mereka. Nah, ketika kita turun kelapangaan nanti, ditemukan minol maka kami akan menjatuhkan dua sanksi sesuai dengan peraturan yang ada itu,” ungkapnya.
Disinggung mengenai cafe-cafe yang ada di Sintang masih banyak ditemukan menjual minol secara bebas, Leli pun menegaaskan pihaknya tidak akan hanya melakukan pengecekan di sejumlah minimarket saja. Sebab, cafe-cafe yang ada di sintang juga termasuk incaran kita untuk diteribkan agar peredaran minol di sintang dapat ditekan.
“Minol ini dampaknya sangat besar. Apalagi hingga dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur yang dengan mudah mendaaptkan minol di salah satu cafe atau pun minimarket. Nah, ini yang tidak kita inginkan,” tegasnya.
Sejauh ini, kata dia, Minimarket maupun Cafe-cafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) seperti, karoke keluarga yang ada di Sintang hampir semuanya tidak mengantongi izin minol. “Mereka THM, seperti cafe dan karoke keluarga ada menjual minol, tapi mereka berani menjual minol tanpa mengantongi izin. Maka dari itu lah kita akan menertibkan THM, Cafe dan Minimarkate yang ada di sintang ini,” ujarnya.
Ditanya jumlah THM yang ada di sintang ini, Leli mengku tidak memegang data riil. Namun dirinya, memastikan ada lebih dari 100 THM yang tersebar di Sintang yang diduga masih menjual minol secara bebas. ” Saya lupa data pastinya, yang jelas lebih dari 100 THM di Kota Sintang ini,” pungkasnya.