Kasus OTT Pungli, MF Jadi Tersangka

0
2352
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP. Eko Mardianto
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP. Eko Mardianto

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait dengan kasus Operasi Tangkap Tangan(OTT) Pungutan Liar(Pungli) di dinas perhubungan Kabupaten Sintang, Satuan Reskrim Polres Sintang menetapkan MF sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi maka kita menaikan Sataus Aparatur Sipil Negara(ASN) atas nama inisal MF sebagai tersangka, “ungkap Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP. Eko Mardianto kepada sejumlah awak media saat ditemui diruang kerjanya, selasa(18/4)

Eko Mardianto menyampaikan kasus Operasi Tangkap Tangan(OTT) Pungutan Liar(Pungli) di dinas perhubungan Kabupaten Sintang akan terus melakukan pengembangannya, termasuk dana tersebut mengalir kepada siapa saja.

“Kasus ini akan terus kita kembangan, termasuk sejumlah pejabat Dinas Perhubungan juga akan kita mintai keterangannya, “ungkap Eko.

Eko menjelaskan praktek pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka sudah dilakoninya sejak tahun 2013 sehingga tidak diketahui sudah berapa jumlah dana yang berhasil di kumpulkan oleh tersangka.

“yang bersangkutan memang bertugas dibidang itu, hanya saja yang bersangkutan tidak menjalankannya sesuai dengan aturan. Bahkan petugas parkir tidak ada dibekali karcis secara utuh dan Yang bersangkutan mengumpulkan hasil parkir setiap hari. Namun penyetoran dilakukan sekali sebulan, “tutur Eko.

Mantan Kasat Reskrim Polres Sambas memaparkan, saat digelarnya Operasi Tangkap Tangan, tim nya terlebih dahulu membuntutinya melakukan pengumpulan hasil parkir dari setiap petugas parkir dibeberapa tempat, dan berakhir petugas langsung menagkap tersangka dilokasi parkir Pasar Inpres Sintang.

“saat berlangsung OTT, Petugas mendapatkan Barang bukti berupa uang Rp 515 ribu dan 109 karcis yang sudah dikumpulkannya dari tiga petugas parkir dengan tempat yang berbeda. Yang bersangkutan juga sudah lama kita targetkan karena atas laporan dari masyarakat juga, “pungkas Kasat