Kejaksaan baru Tahan 1 tersangka Handtracktor

0
1473
Kejaksaan Negeri Sintang Gelar Jumpa Pers bersama dengan sejumlah wartawan terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Hantracktor
Kejaksaan Negeri Sintang Gelar Jumpa Pers bersama dengan sejumlah wartawan terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Hantracktor

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Penanganan Tindak Pidana dugaan Korupsi pengadaan Handtractor(HT) di Dinas Pertanian tahun 2012 dengan kerugian Negara kurang lebih 800 juta. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sintang sudah menetapkan tiga orang tersangka. Namun hingga saat ini baru satu orang yang ditahan.

Tersangka tindak Pidana Korupsi yang sudah ditahan tersebut yakni, RM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)Sementara dua tersangka lainnya yakni YN selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Dm selaku Pokja pengadaan, hingga saat ini masih bebas menghirup udara segar, bahkan belum ada kejelasan dari pihak kejasakaan negeri Sintang kapan akan dilakukan penahanan.

“Satu tersangka sudah kita tahan setelah menjalani pemeriksaaan hari jum’at(12/12) kemarin. Sementara dua orang lagi sudah kita lakukan pemanggilan untuk datang langsung ke Kejaksaan, namun hingga saat ini belum ada datang, “ungkap kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Riono Budi Santoso kepada Sejumlah Wartawan Saat ditemui diruang kerjanya, senin(14/12).

Bahkan Kajari mengatakan bahwa kedua tersangka belum pasti akan ditahan meskipun sudah menjalani pemeriksaan. “masalah penahanan itu menjadi kewenangan kami. meskipun kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka belum tentu kita tahan selama alat bukti belum mencukupi, “jelasnya.

Hingga saat ini, lanjut Riono, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Bahkan dirinya memastikan aka ada tersangka baru terhadap tindak pidana Korupsi pengadaan Hand Tractor 2012 didinas pertanian tersebut, “paling lambat akan ada lagi tersangka baru yang akan tetapkan, untuk nama sementara ini masih menjadi rahasia kita, “ucapnya.

Sebagai mana dikatehui bahwa pengadaan hand tractor yang menelan anggaran Rp 2,2 M tahun anggaran 2012, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan pengadaan sebanyak 50 unit.
Berdasar hasil pemeriksaan dokumen harga pembanding yang didapat pada 22 April, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 800 juta, akibat terjadi mark up anggaran.(Lg)