Kejaksaan limpahkan 7 tersangka Ke Pengadilan Tipikor

0
2086
7 tersangka Korupsi saat dieksekusi menuju pontianak untuk dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak
7 tersangka Korupsi saat dieksekusi menuju pontianak untuk dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak

LINTASKAPUAS.COM- SINTANG, Tujuh tersangka Kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri(Kejari) Sintang baru-baru ini telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak pidana Korupsi(Tipikor) Pontianak untuk segera di sidangkan.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Harian Kalbar Times, tujuh tersangka yang dilimpahkan tersebut yakni pertama tersangka kasus korupsi dana Pemilu kecamatan Kayan Hulu atas nama Yadi Suryadi. Yang kedua tersangka kasus korupsi Dana PNPM Kabupaten melawi, Rosita Nur.

Sementara lima tersangka lainnya merupakan kasus tidak pidana korupsi pembangunan Gedung Olah Raga(GOR) Melawi yakni kuasa pemegang anggaran (KPA) atas nama Luluk Edi Priono (57) yang pada saat itu menjabat sebagai kepala Dinas PU kabupaten Melawi. Kedua Abdullah sebagai kontraktor pembangunan GOR Melawi tahun anggaran 2007-2008.

Tersangka lainnya, Kamarudin sebagai PPTK pembangunan GOR Melawi tahun 2009, selanjutnya Syamsul Bahri sebagai PPTK 2007 dan terkhir tersangka Elsse sebagai Kuasa Pemegang Anggaran  pada 2007. “ketujuh tersangka kasus korupsi yang kita tangani sudah kita limpahkan ke pengadilan tindak pidana Korupsi pontianak untuk menjalani sidang, “ungkap Humas Kejaksaan Negeri Sintang Rizkinil Jusar kepada Lintas Kapuas saat ditemui diruang kerjanya kemarin.

Rizkinil mengatakan bahwa pelimpahan tujuh tersangka Kasus korupsi tersebut dilakukan setelah jajarannya menahan dan menitipkan mereka di lembaga pemasyarakatan (LP) kelas IIB sintang dan dilanjutkan ke Kelas II A Pontianak. “semua berkas yang dibutuhkan sudah lengkap dan sudah kita limpahkan untuk segera disidangkan, “ujarnya.

Ia menambahkan dalam proses penanganan kasus tindak pidana korupsi tersebut Kejaksaan menjerat ketujuh tersangka dengan  Pasal 2 ayat 1 junto  pasal 3, pasal 8 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi  sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 junto pasal 18. Ancamannya,  20 tahun  pidana penjara  denda  Rp 1 miliar(Hery Lingga)