LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Kejaksaan Negeri Sintang membantah jika sebagian barang bukti diperjual belikan kepada masyarakat tanpa melalui pelelangan. Bahkan
“Kita tidak ada menjual barang bukti apa pun. Jika pun ada itu melalui proses pelelangan. Akan tetapi hingga saat ini kita tidak ada tunggakan pelelangan barang bukti,” kata Kasubag BIN Kejaksaan Negeri Sintang, Nurjanah, Senin (1/8).
Disinggung mengenai sejumlah kayu jenis campuran yang diduga telah diperjualbelikan tanpa melalui proses lelang? Nurjanah mengatakan bahwa sejumlah kayu jenis campuran itu tidak kita perjual belikan. Melainkan diberikan kepada siapa saja yang berminat. Pasalnya sejumlah kayu jenis campuran itu dinilai sudah tidak layak untuk digunakan bahkan sudah banyak yang menjadi bubuk.
“Kita berikan siapa saja yang berminat, kemarin sejumlah kau itu diangkut oleh anggkutan damtruk pembuangan sampah Pemerintah Daerah Sintang,” kata dia.
Menurutnya, kebijakan dalam memberikan kayu bagi yang berminat itu pun merupakan kebijakan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Syahnan Tanjung. Sebelumnya, sejumlah kayu jenis campuran itu sudah kita lakukan proses pelelangan. Hanya saja, tidak ada yang berminat sehinga kondisi fisiknya menjadi tidak layak untuk dipergunakan lagi. “Sudah lama kita lelang, ada lebih dari tiga kali kita lelang. Namun tidak ada berminat, sehingga ada kebijakan Kajari yang baru untuk diberikan saja kepada siapa pun yang berminat,” jelasnya.
Nurjanah mengatakan untuk status sejumlah kayu tersebut sudah dihapuskan dari daftar barang bukti sitaan.sebab, Kejaksaan Negeri Sintang telah juga sudah melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, kemudian pihaknya juga sudah melaporkan hal tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Bahkan kita juga sudah menyurati Kejagung sebelum melakukan pemusnahan atau penghapusan sejumlah kayu-kayu itu. Hasilnya, ada persetujuan dari Kejagung, kami melaksanakan pemusnahan,” jelasnya.
Menurut Nurjanah, pihaknya tetap mengacu pada aturan dan mekanisme pelelangan jika ada barang bukti yang akan dilelang di Kejaksaan Negeri Sintang. Namun, hingga saat ini tidak ada yang akan di lelang. “Kita tetap mengacu pada mekanisme serta aturan yang ada. Dalam melelang suatu barang bukti itu tidak mudah, melainkan melalui proses yang sangat panjang,” pungkasnya.