LINTASKAPAUS.COM-SINTANG, Setelah berhasil melaksanakan eksekusi terhadap dua orang terpidana Kasus Korupsi Dana Otonomi(Otda) Sintang yakni K. Sudarso dengan mantan Ketuda DPRD Sintang, Mikael Abeng pekan lalu, kini giliran terpidana Kasus Korupsi dana Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) Kabupaten Sintang, Mantan Bupati Sintang periode tahun 2000-2005, Elyakim Simon Djalil.
“Eksekusi terhadap terpidana Kasus Korupsi Dana PSDH-DR langsung kita gelar pada hari selasa(17/3) sekitar pukul 14.55 di kediamannya jalan Sungai Raya Dalam, Komplek Permata khatulistiwa Block C No.3 Pontianak,” Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Riono Budi Santoso kepada sejumlah wartawan saat ditemui diruang kerjanya, kemarin.
Ia juga mengatakan proses penjemputan terhadap terpidana, Simon Djalil dipimpin langsung oleh Tim Kejaksaan Negeri sintang di Back-Up oleh Aparat Polresta Pontianak. “tim kita langsung yang memimpin penjemputan, namun kita tidak sendiri tapi di bantu oleh aparat kepolisian, “kata Riono.
Ia menjelaskan bahwa proses penjemputan terhadap terpidana dilakukan sudah berulang kali, namun baru berhasil saat digelar pada selasa kemarin. “sebenarnya terpidana sudah lama kita buntuti tapi baru selalu gagal karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan, dan kali ini baru berhasil, “jelasnya.
“Untuk kronologis penjemputan, Lanjut Riono, kita lakukan setelah kita amati dan dan membututi aktivitas yang bersangkutan, setelah sudah memastikan terpidana berada di kediamannya. Tim kejaksaan langsung melakukan upaya secara persuasif dan yang bersangkutan juga kooperatif untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak,” katanya.
Riono juga menjelaskan bahwa Kasus Perkara PSDH dan DR, telah diputus oleh pengadilan negeri Sintang pada tanggal 29 maret 2009, kemudian 28 juli diputus oleh pengadilan tinggi kalbar dan diputus MA pada 24 januari 2011. ” Kasus ini melibatkan dua orang yakni Mantan Bupati Sintang, Elyakim Simon Djalil dan Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Alm. Gusti Sofyan Afsier,” katanya.
Dalam putusan tersebut, tambahnya menyatakan bahwa kedua terpidana telah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan atau yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain maupun korporasi dengan menyalahgunakan kewewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan.
Akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana, negara mengalami kerugian sebesar 77 Miliar, dengan rincian penggunaan dana PSDH dalam APBD Kabupaten Sintang yang melebihi haknya sebesar kurang lebih 30 Miliar, selain itu penggunaan Dana Reboisasi (DR) tidak melalui mekanisme APBD sebesar 31 Miliar, terdapat juga sisa PSDH tidak jelas pelunasannya dan tidak ada catatan untuk itu kurang lebih 15 Miliar dan sisa DR tidak jelas pelunasannya dan tidak ada catatan untuk itu sebesar US $ 5.094.748,40.
” Rincian jumlah tersebut sesuai dengan kesimpulan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Nomor: S-1531/PW14/5/2006 Tanggal 10 Agustus 2006,” katanya.
Akibat dari tindak pidana tersebut, terpidana diancam hukum pidana berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
” Terpidana diputus 2 tahun kurungan penjara, denda sebesar Rp.200 juta dan subsider empat bulan penjara,” katanya.
Sebelumnya, terpidana juga telah menjalani hukuman selama enam bulan, sehingga harus menjalani sisa hukuman yang berlaku kepadanya, “Masa hukumannya masih ada 1 tahun 5 bulan lagi,” tukasnya.
Selain mengeksekusi terpidana perkara PSDH dan DR tersebut, Tambah Riono, pihaknya juga melakukan penyitaa terhadap sejumlah harta dan benda milik yang bersangkuta yang merupakan hasil dari tindak korupsi yang dilakukannya. “Ada tiga bidang tanah yang kita sita, yang akan kita lelang. Selain itu, rumah yang didiami terpidana saat ini juga akan kita lelang secara bersamaan, “tuturnya.
Terkait dengan proses eksekusi terhadap dua orang Kasus Korupsi dana Otonomi Daerah(Otda) Sintang dengan terpidana K. Sudarso dan Mantan Ketua DPRD Sintang, Mikael Abeng dilakukan ditempat yang berbeda. Untuk terpidana Mantan Ketua DPRD Sintang, proses eksekusi dilakukan di rumah Kediaman Anaknya di kota Pontianak.
Proses eksekusi dilakukan ketika terpidana melakukan perjalanan dari Sintang menuju pontianak pada jumat(13/3) sekitar pukul 23.15 WIB dihalaman rumah anaknya saat turun dari Kendaraan yang ditumpanginya, Tim eksekusi langsung menangkap terpidana saat hendak turun dari mobil yang ditumpanginya dan terpidana langsung dieksekusi menuju Rumah Tahanan(Rutan) Pontianak.
Sementara untuk tersangka kedua, yakni K. Sudarso dilakukan di Sintang pada hari Sabtu(14/3) sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di depan Kompi Bantuan(Kompiban) Batalion 642 Kapuas Sintang saat mengendarai kendaraannya dari arah Pasar sungai durian sintang.
Saat penjemputan dilakukan, Tim langsung melakukan upaya secara persuasif dan yang bersangkutan juga kooperatif untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Sintang untuk menjalani putusan yang sudah dikeluarkan langsung oleh mahkamah Agung.