Kesbangpol Sintang Luncuran Aplikasi Simantel

0
176
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang, Kusnidar beberkan penggunaan Aplikasi Simante di depan Wakil Bupati dan Wakil Ketua DPRD Sintang (Foto – IST)

LINTASKAPUAS | SINTANG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesBangPol) meluncurkan Aplikasi baru yang diberi nama Simantel (Sistem Informasi Intelijen) yang memiliki prinsip Temu Cepat Lapor cepat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten Sintang, Kusnidar menyampaikan, Berdasarkan rapat koordinasi Badan KesBangPol di provinsi, agar seluruh kabupaten/kota tidak memakai laporan situasi di daerah, akan tetapi menggunakan simantel.

“Sistem dari Simantel sendiri yaitu pelaksanaan yang berkolaborasi, berintegrasi, bersama dengan perangkat daerah, instansi vertikal dan masyarakat, ” jelasnya.

Kusnidar juga mengatakan bahwa tujuan dari Simantel adalah pertama, mewujudkan jenjang kerja yg lebih cepat terhadap kewaspadaan dini di masyarakat. Kedua, meningkatkan pemantapan pelaporan. Ketiga, mempermudan dan mempercepat mengumpulkan data dari informasi. Keempat, temu cepat dan lapor cepat kepada pimpinan daerah dalam mengambil keputusan untuk pencegahan penanganan konflik.

“Dengan adanya Aplikasi Simantel ini bisa meningkatkan kinerja, semangat koordinasi yang baik, secara kinerja ingin meningkatkan pemahaman yang berasal dari media sosial agar tidak mudah terpancing dengan Hoax, ” ungkapnya kepada sejumlah wartawan kemarin.

Menurut Kusnidar, User utama pemegang Aplikasi bukan hanya di Kabupaten, tetapi juga di pegang oleh Kementerian Dalam Negri dan juga melalui Gubernur.

Unsur dari Aplikasi Simantel sesuai dengan yang disampaikan oleh Kepala Badan KesBangPol, adalah sebagai berikut;
1. Pimpinan/pejabat yang nenerima laporan langsung Gubernur melalui badan KesBangPol
2. Admin Aplikasi Simantel oleh badan kesbangpol provinsi
3. Staf Aplikasi Simantel yaitu Badan KesBangPol Kabupaten/Kota.
4. Verifikator adalah atasan langsung/Kepala Badan Kesbangpol, yang akan memberikan status laporan
– status laporan hijau artinya kondisi aman
-status laporan kuning artinya waspada
– status laporan merah artinya siaga.

“Khusus laporan kuning dan merah akan terkoneksi langsung kepada gubernur. Agar supaya Gubernur atau para pejabat/pimpinan mengetahui secara langsung informasi yang terindikasi kurang baik” katanya.

Alur dari Simantel nantinya melalui pemerintah daerah melalui laporan situasi, untuk laporannya dilakukan setiap hari dan harus dilakukan oleh Bupati/Wakil Bupati, Sekda, dan OPD. Kepala Badan Kesbangpol terakhir menambahkan bahwa laporan pemilu wajib di sampaikan, kemudian penguatan ideologi, dan pemantauan orang asing, pungkas Kusnidar.(Ryan)