Komit Perjuangkan Perda Hak Ulayat

0
1474
Anggota DPRD Sintang, K. Daniel B
Anggota DPRD Sintang, K. Daniel B

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang, K. Daniel B, mengatakan bahwa peraturan Daerah (Perda) Hak Ulayat sangat penting demi untuk menjaga hak-hak dari masyarakat adat. “regulasi khusus untuk mengatur hal tersebut bisa saja dalam bentuk perda dan akan kita perjuangkan. “ungkap Daniel kepada wartawan, Senin (13/10).

Daniel berjanji akan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Satu diantaranya melalui regulasi khusus, yakni Perda Hak Ulayat. Regulasi tersebut kini sedang diupayakan. Daniel menaruh harapan regulasi ini mendapat dukungan dari anggota dewan lainnya. “Kalau semuanya setuju, Perda ini akan menjadi hak inisiatif DPRD,” kata Daniel.

Daniel optimis regulasi hak ulayat bisa diperdakan. Apa lagi dirinya ditugaskan oleh partai berada di badan legislasi. Hanya memang, ia belum bisa memastikan kapan penyusunan aturan ini selesai. “Sekarang kita masih mendorong masyarakat adat untuk melakukan pemetaan partisipatif,” ucapnya.

Pemetaan partisipatif bertujuan untuk mengetahui mana-mana saja wilayah yang menjadi hak masyarakat adat. Hasil pemetaan tersebut, lanjut Daniel, baru dijadikan bahan untuk menyusun rancangan peraturan tentang hak ulayat. “Jadi, pemetaan ini harus kita dorong,” tegasnya.

Daniel tak menampik akan keinginan masyarakat untuk mendapatkan pengakuan atau memiliki hak ulayat, sangat besar. Perda Hak Ulayat dianggap penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat atas hak-hak wilayahnya. Apalagi laju investasi seakan tak terbendung. Dikhawatirkan menimbulkan konflik dikemudian hari. “Kalau hak masyarakat adat tidak dilindungi dengan payung hukum berupa Perda maka, akan terjadi konflik investasi. Sekarang saja sudah mulai terjadi, macam mana kedepannya. Ini yang harus kita antisipasi,” pungkas Daniel.(Hery Lingga)