Dugaan Perambahan Hutan Adat oleh PT DRM

LINTASKAPUAS.COM, SINTANG–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Kalimantan Barat bakal menginvestigasi dugaan penggarapan hutan adat di Desa Tanjung Baung, Kecamatan Ketungau Hilir yang dilakukan PT Duta Rendra Mulya (DRM). Kasful Anwar, Kepala Sekretariat Komnas HAM Perwakilan Kalbar mengatakan investigasi dilakukan untuk mencari data dan fakta yang sesungguhnya. “Kemudian ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan,” katanya.
Dugaan perambahan hutan adat, resmi dilaporkan warga Tanjung Baung ke Komnas HAM, Senin (22/9) kemarin. Laporan disampaikan Apin bersama dua rekannya yakni Matheus Putra dan Thomas. Mereka didampingi Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sintang, Fransiskus Ancis.
Kasful mengatakan, laporan yang disampaikan warga Tanjung Baung merupakan data awal yang sangat penting bagi Komnas HAM. Untuk mencari jalan keluar, akan diupayakan pertemuan dengan pihak terkait yakni perusahaan, pemerintah dan juga masyarakat setempat. “Terus terang saya prihatin dengan masalah ini. Makanya kami memandang perlu melakukan investigasi untuk mencegah konflik lebih jauh,” katanya.
Apin, warga Tanjung Baung mengatakan akan terus memperjuangkan pengakuan atas hutan adat. Ia meyakini, apa yang diperjuangkannya adalah benar. “Hutan adat yang digarap PT DRM benar milik masyarakat Tanjung Baung, fakta ini tak bisa disangkal,” pungkasnya.