LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Sebanyak 262 pucuk senjata api rakitan (senpira) milik Warga yang diserahkan secara suka rela kepada Korem 121/ABW Sintang.
Kasrem 121/Abw Kolonel Arm M. Naudi Nurdika, S.I.P, M.Si mengatakan dasar pihaknya mengumpulkan senpira ini adalah selaku pembina toterial wilayah, pihaknya berkewajiban menjaga stabilitas keamanan di wilayah. Melihat dari latar belakang tersebut lanjut Naudi sebelumnya telah terjadi dua kasus yang menyebabkan tewasnya masyarakat akibat penggunaan senpira ini.
“ kepemilikan senjata api sangat beresiko terhadap kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Saat ini sudah terjadi dua kasus yang mengakibatkan tewanya masyarakat . yang pertama pada tanggal 25 januari 2015 salah seraong warga sintang tewas pada saat berburu dihutan akibat salah tembak. Kasus kedua pada tanggal 11 Februari 2015 ada masyarakat yang melakukan bunuh diri dengan senjata ini,”jelanya.
Lebih lanjut Naudi mengatakan penyerahan senpira oleh masyarakat secaraca sukarela menunjukan keberhasilan komunikasi sosial yang dilakukan Babinsa.
“ini adalah jerih payah babinsa. Babinsa yang ada diwilayah melakukan komunikasi sosial, pendekatan kepada masyarakat baik melalui camat, kepala desa dan sebagainya,” katanya.
Upaya sosialisasi tentang larangan kepemilikan senjata api yang dilakukan oleh para Babinsa secara terus menerus, mendapatkan tanggapan positif dari para kepala desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat lainnya.
“ini di tunjukan dengan kesadaran dan tanpa paksaaan, mayarakat melaporkan dan menyerahkan senjata api secara sukarela kepada babinsa,” katanya
Naudi juga mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada masyarakat yang secara sadar menyerahkan senpira secara sukarela.
“selain masyarakat, kita juga memberikan apresiasi kepada kepala desa yang telah bekerjasama denga para babinsa sehingga mampu menjadi pelopor dan mengajak warganya untuk mau menyerahkansenjata api rakitan,”katanya.
Kendati demikian lanjut Naudi masih ada masyarakat yang ingin menyerahkan senpira namun takut menyerahkannya.
“awalanya ada masyarakat yang takut menyerahkan senjata api, namun setelah kita beri imbauan banyak masyarakat menyerakan senjata api secara secara sadar,” terangnya.
Naudi menegaskan Kepemilikan senjata api tanpa izin oleh masyarakat tidak dibenarkan. “hukuman kepemilikan senjata api tanpa izin maksimal hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara,”tegasnya
Untuk itu Naudi mengajak kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan senpira untuk menyerahkan secara sukarela ke aparat TNI.
“kami mengharapakan kesadaran masyarakat yang memiliki dan menyimpan senjata api rakitan agar menyerahkannya, tidak ada batas waktu untuk menyerahkanya,”pungkasnya.