KPU Buka Pendaftaran Cabub dan Cawabub 26 juli

0
1446
KPU Sintang Sosialisasikan Tahapan Pilkada Sintang 2015 disejumlah perempatan Jalan dalam kota Sintang
KPU Sintang Sosialisasikan Tahapan Pilkada Sintang 2015 disejumlah perempatan Jalan dalam kota Sintang

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sintang telah ditetapkan oleh KPU mulai dari tanggal 26 juli 2015. Berbagai persiapan sudah digelar khususnya mulai dari dari sosialisasi pencalonan.
Ketua KPU Kabupten Sintang Supranto Aji mengatakan bahwa tujuan dilakukannya sosialisati tersebut dalam rangka mengingatkan kembali tahapan pendaftran calon agar menyiapkan document yang di perlukan untuk persyaratan yang di tetapkan KPU.

Selain itu ada beberapa perubahan persyaratan berkaitan dengan formulir, salah satunya yaitu calon yang berasal dari PNS/TNI Polri/ Gubernur/Bupati/ BUMN satu hari sebelum penetapan calon harus sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

“Dalam aturan formulir sebelumnya tidak ada persyaratan seperti ini. Namun, dalam edaran terbaru para bakal calon harus menyerahkan SK pemberhentian satu hari sebelum penetapan oleh KPU,” katanya.

Pada Saat Pendaftaran di KPU Bakal Calon dari PNS/TNI/Polri harus menyerahkan Pernyataan pengunduran diri yaitu tanggal 26 Juli 2015. “Ketika surat  penetapan SK pemberhentiannya sudah keluar, wajib bagi bakal calon untuk menyerahkannya ke KPU, sebgai syarat administraasi pendaftaran calon,”tuturnya.

Selain Itu,  KPU juga mengingatan dengan pelaporan dana kampanye yang harus di laporkan dimulai pelaporan awal dana kampanye baik itu, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan serta pengeluaran dana kampanye terhitung sejak tanggal 6 Desember 2015 mendatang.

” Sanksinya, bila tim bakal calon tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanye sampai 6 Desember 2015 hingga pukul 00.00 WIB, maka di batalkan sebagai pasangan calon,” tegasnya.

Sementara, Suparato Aji juga menambahakan bahwa pihak Kantor Pajak Pratama Sintang mengingatkan tiga hal yang harus di laporkan para bakal calon bupati Sintang pada KPP Pratama yakni harus memiliki NPWP, tidak memiliki tunggakan pajak dan melampirkan setoran pajak tahunan (SPT). “Ini merupakan persyaratan penting yang harus di lampirkan sebagai persyaratan sebelum mendaftar menjadi Balon Bupati dan Wakil Bupati Sintang,”pungkasnya.