Kuli Bangunan Ini Cabuli Bocah `Bau Kencur`

0
2983
Joni (kaos bergaris) saat berada di Polres Sintang. Ia ditangkap karena mencabuli anak SD di Sungai Durian
Joni (kaos bergaris) saat berada di Polres Sintang. Ia ditangkap karena mencabuli anak SD di Sungai Durian

LINTASKAPUAS.COM,SINTANG-Buruh bangunan bernama Joni alias Juni (25) melakukan pencabulan terhadap anak-anak. Pria asal Balai Karangan ini mencabuli bocah Sekolah Dasar (SD) yang masih `bau kencur` berumur 6 tahun di Sungai Durian, Kabupaten Sintang. Akibat perbuatannya itu, Joni kini mendekam di penjara Polres Sintang

Ketika ditanya, wartawan Joni berkilah tindakannya tidak sampai hubungan badan. “Saya hanya ‘mainkan’ tangan jak bang,” kilahnya. Ketika ditanya apakah dirinya menyukai anak kecil, Joni menggeleng. Begitu juga soal kemungkinan dipengaruhi video porno sebelum melakukan tindakan cabul. “Ndak ada nonton film itu,” dalihnya singkat.

Ia mengatakan, tindakan cabul dilakukannya dua kali. Yang pertama dilakukan ketika Sungai Kapuas-Melawi surut. Waktunya sebelum puasa Ramadan. Kejadian kedua dilakukannya baru-baru ini. “Ketika air sungai surut, ia (korban-red) sedang mandi. Kemudian tanpa sengaja duduk dengan saja. Saya pegang pahanya, kemudian saya korek, ia lalu menangis,” cerita pria asal Balai Karangan ini.

Terkait bantahan Joni, keterangan berbeda disampaikan Kasat Reskrim, Polres Sintang, AKP Samsul Bakri. Berdasarkan keterangan korban—kata Samsul—pelaku sempat melakukan tindakan pencabulan. “Korban mengaku dicabuli, tidak hanya dipegang saja,” katanya.

Ia mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan Joni terungkap karena orang tua curiga dengan perilaku anaknya yang berbeda dari biasanya. Kepada orang tuanya, korban juga mengeluhkan sakit di kemaluannya. “Kejadian terakhir tanggal 9 Januari 2015. Orang tua korban lapor tanggal 10 Januari dengan membawa pelaku. Setelah diperiksa, pelaku kemudian ditahan,” beber Samsul.

Beberapa pekan terakhir, pihak kepolisian memproses sejumlah kasus pencabulan yang masuk ke Polres Sintang. Selain Joni, pihak kepolisian juga menahan Alba Albi (25), pelaku pencabulan di Bancoh Sungai Tebelian terhadap perempuan berusia 14 tahun. Tersangka lain adalah Nv (18) yang melakukan pencabulan terhadap anak 13 tahun di Jalan Kelam. “Sampai saat ini adalah empat laporan pencabulan yang kami proses. Selain Joni, Alba Albi dan Nv, kami menahan tersangka pencabulan dengan kasus berbeda. Saat ini korban dan pelaku sedang kami konfrontir,” katanya.

Terkait tindaklanjut kasus perkosaan di Sungai Ana Kecamatan Sintang pada tahun baru, Samsul mengatakan sedang dalam proses penyelidikan. “Pelakunya sekitar tiga orang. Mereka belum tertangkap. Tapi, nama panggilannya sudah kami kantongi. Jangan khawatir kasus ini tetap kami proses,” tegas Samsul.