Kurangi Kegiatan Menyetrum Ikan!

0
1763

LINTASKAPUAS.COM,KAPUAS HULU-Sebagai daerah penghasil ikan air tawar terbesar di Kalbar, kapuas hulu menghadapi berbagai persoalan terkait pengelolaan perikanan ikan air tawar, diantaranya kegiatan ilegal fishing. Untuk itu Kadis Perikanan Kapuas Hulu Roni Januardi meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas menyetrum, menuba dan menggunakan alat tangkap yang dapat membunuh semua ikan-ikan kecil.

Menurut Roni, untuk mengurangi kegiatan ilegal fising memang perlu langkah-langkah pengalihan usaha sektor perikanan berupa usaha tambak atau kolam ikan. Pemerintah daerah menyiapkan bibit ikan dan masyarakat yang mengelola sendiri. Hanya saja mesti ada usulan dari masyarakat melalui kelompok-kelompok usaha kepada pemerintah, sebagai dasar pemerintah daerah memberi bantuan.

Dikatakan Roni, masyarakat tak diperbolehkan mengambil sumberdaya yang ada semua hati, tanpa memperhatikan kelangsungan dan kelestarian sumberdaya yang ada. Sebab, jika sumberdaya yang ada di ambil tanpa memperhatikan kelestariannya akan berdampak pada kepunahan ikan. Dan itu untuk kepentingan masyarakat jangka panjang. “Kalau ikan sudah habis mau kerja apa,” jelas Roni.

Dikatakan Roni, menghilangkan kegiatan ilegal fising seperti menyetrum, menuba dan menangkap ikan dengan jaring berukuran kecil yang dapat membunuh ikan-ikan kecil tidak bisa dihilangkan jika tidak didukung oleh masyarakat. Untuk itu dinas perikanan melakukan sosialisasi dan pendekatan pada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ilegal fising yang dapat merugikan nelayan sendiri. Untuk pengalihan usaha masyarakat dari yang ilegal kepada yang legal, juga tergantung masyarakat itu sendiri.

“Usaha apapun tidak bisa dari orang lain. Kemauan untuk berusaha mesti datang dari diri sendiri. Artinya jika ada kemauan berusaha, silakan buat proposalnya, usulkan kepada kami dengan membentuk kelompok tani. Nanti akan kami seleksi proposal tersebut layak atau tidak,” terang Roni.

Usulannya kata Roni lagi, bisa melalui Musrenbang secara berjenjang, mulai tingkat desa, kecamatan hingga tingkat kabupaten. Kemauan msti didukung keahlian, sarana dan prasarana penunjang agar kegiatan bisa berjalan lancar dan berhasil. “Untuk kelompok kerja minimal beranggotakan 10 orang. Selain modal, mereka mesti punya keahlian dalam mengelola usaha yang diusulkan,” paparnya