Lagi Dugem, Pasangan Kekasih Diringkus Polisi

0
1330

Kapolres Sintang Gelar Press release pengungkapan kasus Curanmor Dikabupaten Sintang
LINTASKAPUAS I SINTANG Satuan Reserse Kriminal Polres Sintang berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga merupakan pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Nh (21) dan PP (14) pelaku Curanmor dan berdua ini merupakan sepasang kekasih. Jadi mereka saling kerja sama untuk melakukan tindak pidana curanmor di Kabupaten Sintang. “ungkap Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi saat menggelar press release di Balai Kemitraan Mapolres Sintang, kamis(17/1/2019).
Adhe mengatakan penangkapan terhadap pasangan kekasih ini dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian Sepeda Motor. “Pasangan kekasih ini kita amankan saat berada di salah Tempat Hiburan Malam (THM) yaitu Ritual pada hari minggu sekitar pukul 00.30 WIB saat sedang dugem. Salah satu BB juga kita amankan di lokasi pengamanan,” ujarnya
Kapolres Sintang menjelaskan tak ada wilayah khusus yang dijadikan target tindak pidana tersebut. Hanya saja keduanya berbagi peran masing-masing saat bekerjasama untuk melakukan tindak pidana curanmor.
“Untuk wilayah khusus tidak ada. Mereka lakukan sembari jalan-jalan, melihat ada kesempatan, aman dilakukan, ya mereka sikat. Ada tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara) yaitu dua TKP di RSUD dan satu TKP di Jalan MT. Haryono,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut , Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat khususnya Kabupaten Sintang untuk lebih hati-hati dalam memarkirkan kendaraannya sehingga kejadian serupa tidak lagi terulang.
“Kepada masyarakat yang akan membeli kendaraan secara online, saya juga mengimbau agar kroscek dengan benar sebelum membeli kendaraan apalagi kendaraan yang tidak lengkap dengan surat-menyurat. Silahkan datang ke kami atau ke Samsat untuk mengetahui apakah motor yang akan dibeli tersebut bermasalah,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto mengatakan bahwa peran dari Pp sendiri adalah untuk memantau kondisi apakah sudah aman atau tidak.
“Pp berada di dua TKP, yaitu di RSUD dan TKP yang terletak di Jalan MT. Haryono. Sementara untuk satu TKP RSUD yang lainnya, Nh melakukannya bersama teman lainnya yang saat ini masih DPO,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Sintang juga menyampaikan bahwa usai melakukan aksi pencurian, motor curian tersebut langsung dimodifikasi agar lebih mudah digunakan meskipun tak ada kunci kontaknya.
“Bisa kita lihat sendiri, motornya sudah dimodifikasi oleh Nh sehingga lebih mudah digunakan. Menurut pengakuannya, Nh belajar modifikasi tersebut melalui YouTube dan mengaplikasikannya pada motor curiannya tersebut,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sintang melontarkan beberapa pertanyaan kepada pasangan tersebut, salah satunya adalah sudah lama berpacaran dan apakah berniat menikah. “Baru jalan tujuh bulan. Rencananya mau menikah di Jawa,” jawab singkat pasangan ini.
Untuik mempertanggungjawabkan perbuatannya. pasangan sejoli ini, akan dijerat pasal pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “untuk PP masih di bawah umur maka akan ada perlakukan khusus. Pp akan didampingi oleh pihak keluarga maupun Bapas,”pungkasnya.