
LINTASKAPUAS.COM,KAPUAS HULU-Pembangunan ruko dalam kota Putussibau terus bertambah, ada sejumlah bangunan ruko dibangun mendekati bahkan sudah berada di bahu jalan, sehingga tempat parkir tidak tersedia. Untuk itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tataruang, Nusantara Gawat, menegaskan tidak akan memberikan ijin mendirikan bangunan (IMB) jika ruko tersebut dibangun melanggar ketentuan.
Pernyataan tersebut di dukung oleh Ketua DPC LAKI Kapuas Hulu Edy Suhita. “Penertiban bangunan ruko seperti yang di sampaikan kadis cipta karya dan tataruang kapuas hulu mesti di dukung semua pihak, termasuk pengusaha. Penertiban dan penataan kota ini mesti dilakukan sejak dini, jika sudah terlanjur semeraut, maka pemerintah akan sulit menata kota untuk jadi lebih baik lagi,” tegas Suhita.
Langkah Kadis Cipta Karya untuk tidak memberikan IMB kepada pengusaha yang membangun ruko tidak menyisakan tempat parkir, dengan mengandalkan jalan sebagai tempat parkir di rukonya. Itu merupakan kebijakan yang sangat tepat dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Karena tempat parkir ruko menggunakan jalan menggangu lalulintas dan ketertiban kota.
“Saya kira Pak Gawat sudah berbaik hati, memberi toleransi membangun ruko minimal 10 meter dari as jalan. Parkir yang ideal untuk ruko dan minimarket 15 meter dari as jalan. Banyaknya bangunan ruko yang tidak sesuai aturan di Putussibau karena kekeliruan staf dinas menafsirkan dan memberi penjelasan pada masyarakat kalau membangunan ruko boleh 4-6 meter dari as jalan,” terang Suhita.
Karenanya kata Suhita lagi, dirinya sangat mendukung langkah tegas Kadis Cipta Karya dan tataruang yang tidak memberikan IMB kepada pengusaha yang membangun ruko tidak sesuai aturan berlaku. “Kami apresiasikan pak Gawat yang tidak mengeluarkan IMB, meskipun yang membangun koleganya sendiri.Beliau calon pemimpin kapuas hulu yang mesti didukung masyarakat kapuas hulu,” tegasnya.
Lebih lanjut Suhita mengatakan, penertiban pembangunan ruko-ruko dalam kota Putussibau sangat penting dilakukan untuk mengantisipasi pelebaran jalan, baik itu jalan kabupaten, provinsi maupun jalan nasional. Supaya tidak ada beban pemerintah jika meningkatkan pembangunan jalan, karena ada kebiasaan masyarakat melanggar aturan saja minta ganti rugi pemerintah, ini sangat keliru