
LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Briptu Zulkifli Sinaga, merupakan salah satu anggota kepolisian Polres Sintang dibehentikan sebagai anggota kepolisian dengan status Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena telah melakukan tindak criminal berulang kali
Karena telah melakukan tindak criminal berulang kali, bahkan pernah mencoreng nama baik institusi kepolisian Khususnya diwilayah Kabupaten Sintang, Akhirnya, pihak Propam Polres Sintang bertindak tegas, dengan melaksanakan sidang kode etik terhadap pelanggran yang dilakukan Zulkifli.
Pencopotan atribut terhadap Zulkifli dilakakukan langsung oleh Kapolres Sintang, AKBP Mahyudi, Senin saat menggelar Apel bersama dihalaman Mapolres Sintang, senin(2/11).
Kapolres Sintang, AKBP Mahyudi menjelaskan bahwa pemberhentian salah satu anggota Polres Sintang tersebut dilakukan karena tidak bisa diteloransi lagi karena telah melakukan pelanggaran Disiplin kepolisian Berulang kali.
“Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan yakni Pertama, meninggalkan wilayah tugasnya tanpa sepengetahuan pimpinan sehingga melanggar peraturan pemerintah pasal 6 huruf b nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri, “ucap Mahyudi.
Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan dijatuhi hukuman 6 bulan tunda pangkat, kemudian penempatan ke tempat khusus selama 14 hari,”kata Mahyudi.
Stelah itu, Zulkifli kembali membuat kesalahan dengan perbuatan yang tidak terpuji, bahkan mecoreng nama baik institusi kepolisian.
“Yang bersangkutan ini melakukan persetubuhan dengan wanita lain yang bukan istrinya yang sah, padahal saat itu, yang bersangkutan telah memiliki istri sah,”katanya.
Perbuatan yang mencoreng institusi kepolisian tersebut Kata Mahyudi telah melanggar pasal 5 peraturan pemerintah huru A. Nomor 2 tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota kepolisian.
“Hasil sidang disiplin kedua kalinya, yang yang bersangkutan, dijatuhkan hukuman penundaan pangkat, selama satu tahun, tunda pendidikan 1 tahun, tunda gaji berkala, dan di sel di tempat khusus, selama 21 hari,”jlasnya.
Setelah usai menjalankan sangsi trsebut, Zulkifli terus mengulangi kesalahannya dengan melakukan pungutan tidak sah atau pungutan liar, untuk kepentingan pribadinya.
Tak hanya itu, dia (Zulkifli) juga mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan aturan, serta merendahkan martabat kehormatan perempuan pada saat melaksanakan tugas kepolisian.
Dengan pelanggran yang terus dilakukannya utu, akhirnya Propam Polres Sintang Melakukan sidang kode etik terhadap Zukifli dan diputus, sudah tidak layak menjadi anggota polri, dengan pemberhentian tidak dengan terhormat (PTDH).
Putusan tersebut, diperkuat dengan ketetapan dari kapolda kalbar, dengan Keputusan 678/X/2015 tentang Pemberhentian dengan Tidak Terhormat tertanggal 15 Oktober 2015.
“Dan tadi pagi, (Senin) kita melakukan upacara pemberhentian terhadap yang bersangkutan, dengan mencopot seluruh atribut kepolisiannya,”kata Mahyudi.
Mahyudi berharap, sangsi pencopotan terhadap Briptu Zulkifli, dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian, khsusunya dipolres sintang.
“ini menjadi contoh, agar tidak lagi anggota melakukan tindakan kriminal, dan kejahatan melawan hukum. Kepada yang bersangkutan mudah-mudhan dapat memperbaiki dirinya,”harapnya.