Lembaga Titian Rumuskan Draf SOP &DIP

0
1912
Project Officer Lembaga Titian Heri Mustari, menyerahkan draf Perbup PPID Sintang kepada Kabag Inforkom Setda Sintang, Ulidal Muhtar
Project Officer Lembaga Titian Heri Mustari, menyerahkan draf Perbup PPID Sintang kepada Kabag Inforkom Setda Sintang, Ulidal Muhtar

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Upaya mendorong terbentuknya perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Sintang terus berjalan, draf Peraturan Bupati sudah disiapkan, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Daftar Informasi Publik (DIP) mulai dirumuskan.

“Sejauh ini setelah tim penyusun perbup PPID di SK kan Bupati, proses penyusunan draf Perbup nya, menyesuaikan dengan rencana perubahan sturuk ogranisasi di Pemkab Sintang” kata Ulidal Muhtar, Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi, Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Kamis (6/11) di Sintang.

Kemarin, Lembaga Titian yang didukung The Asia Foundation bersama dengan Pemkab Sintang melaksanakan Diskusi Publik terkait SOP Pelayanan Informasi dan Penyusunan Daftar Informasi Publik dengan Pemkab Sintang dan Masyarakat. Kegiatan dilaksanakan di ruang Balai Praja Kantor Bupati Sintang.

Ulidal menjelaskan, sejauh ini untuk di Kalimantan Barat setidaknya ada sekitar 5 kabupaten yang belum memiliki PPID, salah satunya adalah Sintang.

“Kami sebenarnya prihatin, karena tiap pertemuan terkait keterbukaan informasi di Kalbar, Sintang selalu disebut belum punya PPID, padahal secara substansi dalam pelayanan informasi, sebenarnya Sintang sudah cukup transparan, tinggal kelembagaan yang diamanatkan Undang-undang saja yang belum terbentuk,” ujarnya.

Dia mengatakan sejauh ini sejak seminar yang difasilitasi Lembaga Titian untuk mendorong keterbukaan informasi pada Mei 2014 lalu, ketika itulah baru terbuka informasi awal bahwa ada amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)yang belum dilaksanakan di Sintang, meskipun substansi pelayanan informasi sudah berjalan.

“Kelembagaan ini dipandang penting, apalagi tahun 2014 ini Presiden sudah mengeluarkan instruksi meminta daerah yang belum membentuk PPID untuk segera membentuknya,” kata dia.

Dia yakin, untuk PPID bisa terealisasi sebelum akhir tahun ini, namun untuk perangkat sampai ke PPID Pembantu di tiap SKPD mungkin baru bisa dimulai penataan pada 2015 mendatang dan untuk itulah diperlukan alokasi anggaran meningkatkan kapasaitas pengelola informasi di tiap SKPD.

“Yang jelas Pemkab Sintang komitment untuk mendorong percepatan terbentuknya PPID ini, karena memang sudah saatnya pemerintah merealisasikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan PPID dalah salah satu instrumennya,” ujarnya.

Direktur Titian, Sulhani mengatakan pada dasarnya di era keterbukaan ini, yang diperlukan adalah kemudahan akses masyarakat terhadap informasi yang ada di tiap badan publik.

“PPID jadi instrumen untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dan memudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan pengelolaan informasi,” tukasnya.

Dia mengatakan penyusunan SOP ini penting dilakukan sebagai pedoman kerja bagi perangkat PPID dalam memberikan pelayanan informasi ke masyarakat.

“SOP itu panduan, bisa dikembangkan sesuai kondisi daerah namun tetap mengacu pada patokan standar penyusunan SOP dan waktu pelayanan,” jelasnya.

Sementara, untuk DIP menurut dia merupakan daftar yang memuat informasi apa saja yang ada di badan publik yang bisa diakses masyarakat.

“Kategorinya ada yang berkala, serta merta dan setiap saat, masing-masing instansi tentunya berbeda jenis dan isi dokumen,” ucapnya.

Selain itu juga kata dia ada informasi yang dikecualikan sesuai dengan pasal 17 UU KIP dan proses pengecualian informasi itu dilakukan dengan ketat dan terbatas.

“Bisa ditetapkan, kalaupun tidak ditetapkan, proses pengecualian bisa lewat uji kompetensi, yang jelas dengan UU KIP ini kalau di daerah sebenarnya semua informasi terbuka, kecuali yang masuk informasi dikecualikan dan tidak banyak informasi yang bisa masuj kategori dikecualikan itu,” jelasnya.

Dia berharap dengan proses pengenalan awal terkait mengisi dan menyusun DIP mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 kedepan SKPD yang memiliki dan menguasai informasi bisa mengakategorikan informasi yang dimiliki untuk dijadikan daftar informasi publik.

“Proses mengumpulkan dan menyimpan informasi ini juga ada SOP nya, jadi proses itu tetap terarah dengan prosedur yang dalam dalam SOP,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Titian menyerahkan draf perbup secara simbolis kepada Bagian Inforkom dan menyampaikan DIP yang sudah diisi untuk sejumlah SKPD terkait tata kelola hutan dan lahan versi masyarakat.

“Paling tidak DIP itu bisa jadi acuan bagi masing-masing SKPD nantinya dalam mengkategorikan informasi dan membuat DIP,” pungkasnya. (*)