Limbah PMKS PT. SAM Bunuh Ribuan Ikan Warga

0
1827
Limbah PMKS PT SAM yang beroperasi di Simbak-Binjai Hulu Dialirkan Kesungai Kapuas
Limbah PMKS PT SAM yang beroperasi di Simbak-Binjai Hulu Dialirkan Kesungai Kapuas

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Ribuan Ikan Keramba milik Masyarakat Kapuas Kiri Hilir(KKI) yang terletak di sungai kapuas ditemukan mati sejak keamarin lalu. Penyebab kematian ribuan ikan sungai milik warga tersebut diduga karena tercemar limbah Perusahaan Minyak Kelapa Sawit(PMKS) PT SAM yang beroperasi di simbak- Binjai hulu.

Informasi banyaknya ikan keramba yang mati mendadak sudah kami terima dan kami sudah meninjau langsung kelapangan karena masing-masing warga pemilik kerambak merupakan Binaan kami, “ungkap Arbudin Jauhari, Kepala Dinas pertanian, perikanan dan peternakan kabupaten Sintang, minggu(14/9)

Ia mengatakan penyebab matinya ribuan ikan keramba milik warga Kelurahan Kapuas Kiri Hilir Tersebut diduga karena air sungai Kapuas Tercemar oleh Limbah perusahaan yang beroperasi di wilayah simbak kecamatan Binjai hulu.

“Masalah tersebut sudah disampaikan langsung kepada pihak perusahaan dan pihak perusahaan siap bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh masyarakat kapuas Kiri hilir yang memiliki keramba. Dan saat ini koordinator kelompok pemilik keramba sudah melakukan pendataan, “pungkas Arbudin.

Kadistan tinjau keramba Milik warga yang ikannya mati akibat limbah perusahaan.
Kadistan tinjau keramba Milik warga yang ikannya mati akibat limbah perusahaan.

Terpisah, Kapolsek Kota Sintang, Dedy Siregar mengatakan bahwa sejumlah masyarakat Kapuas Kiri hilir sudah mendatangi perusahaan terkait dengan adanya pencemaran sungai yang dilakukan oleh PT. Sam yang beroperasi disimbak-Kecamatan Binjai Hulu.

“hari Sabtu kemarin warga KKI sudah menyampaikan tuntutannya kepada pihak Perusahaan Minyak Kelapa Sawit(PMKS) PT SAM karena diduga kuat penyebab matinya ribuan ikan milik warga tersebut akibat limbah yang dialirkan kesungai, “ujar Dedy

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan mediasi antara masyarakat yang menggugat dengan pihak perusahaan yang telah mencemari sungai Kapuas. “kemarin sudah ada pertemuan namun akan ada lagi mediasi selanjutnya antara pihak Perusahaan, warga dan Pemerintah Kabupaten Sintang yang telah mengeluarkan izin, “pungkas Dedy(Lg)