LINTASKAPUAS | SINTANG – Meskipun Majelis Hakim Mahkamah agung(MA) telah memutuskan menolak permohonan kasasi PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) atas perkara Kebakaran hutan dan lahan kebun sawit seluas 2.500 Ha di wilayah Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan barat. Namun, hingga saat ini Pengadilan Negeri Sintang belum melaksanakan Eksekusi.
Dalam Putusan tersebut, PT. Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) wajib membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan sebesar Rp.920.014.080.000 miliar yang terdiri dari ganti rugi lingkungan hidup yang akan disetorkan ke kas Negara sebesar Rp.188.977.440.000,00 dan tindakan pemulihan lingkungan hidup Rp.731.036.640.000,00.
Muhammad Rifqi, selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Sintang, mengaku Pihaknya belum bisa melaksanakan proses eksekusi perkara perdata dari PT RKA dikarenakan pengadilan Negeri Sintang hingga saat ini belum menerima putusan petikan kasasi dari mahkamah Agung.
“Proses eksekusi memang belum bisa kita laksanakan karena memang data salinan dan petikan putusan belum ada masuk secara resmi, ” ungkap Rifqi kepada sejumlah awak media Sintang saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (29/8/2023)
Rifqi mengaku meskipun pihaknya belum menerima putusan kasasi Dari Mahkamah Agung, namun berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa Mahkamah agung memutuskan menolak permohonan kasasi yang di ajukan oleh PT. RKA.
“Masalah putusan perdata terhadap permohonan kasasi dari PT. RKA yang ditolak oleh Ma belum bisa konfirmasi sepenuhnya karena memang terkait masalah amar putusan akan di input langsung oleh mahkamah agung ke Aplikasi kita.
Oleh sebab itu, kami belum bisa mengkonfirmasi secara pasti terkait dengan putusan perdatanya. Hanya saja, sesuai dengan informasi yang beredar bahwa putusan tersebut memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, ” jelas Rifqi.
Rifqi juga mengatakan untuk proses ekseskusi, pihaknya akan tetap menunggu permohonan dari pihak penggugat yakni KLHA. ” Jadi selama tidak ada permohonan langsung dari pihak penggugat, maka proses eksekusi terhadap pihak tergugat juga tidak bisa kita laksanakan, ” katanya.
Saat pelaksanaan proses eksekusi berlangsung, dan ternyata pihak PT. RKA tidak mampu membayar ganti rugi kerusakan lingkungan hidup maka seluruh Aset perusahaan akan disita oleh negara.
“Seandainya pihak perusahaan PT. RKA tidak mampu membayar kerugian sesuai dengan putusan maka aset yang dimiliki akan disita oleh negara,
Rifqi mengungkapkan, Putusan kasasi terhadap PT Rafi ada dua perkata. Pertama terkait pidana dan perdata.
“Terkait putusan pidana sebagaimana kita ketahui sudah putus juga dan telah masuk dalam SIPP kami bahwa menolak terkait adanya kasasi yang diajukan terdakwa PT Rafi. Terkait eksekusi mungkin ditanyakan ke jaksa selaku eksekutor,” pungkas Rifqi.