Mamang Bakso Ketangkap Nyabu

0
2077
Dua Tersangka pengedar dan pemakai Narkoba saat ditemui sejumlah wartawan diruang pemeriksaan Mapolres sintang didampingi KBO Sat Narkoba dan Humas Polres Sintang
Dua Tersangka pengedar dan pemakai Narkoba saat ditemui sejumlah wartawan diruang pemeriksaan Mapolres sintang didampingi KBO Sat Narkoba dan Humas Polres Sintang

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Robin Soleha alias Boceng (29) hidup kesehariannya berprofesi sebagai tukang jual bakso diwilayah seputaran Pasar Inpres Sintang terpaksa berurusan dengan Aparat kepolisian Resort Sintang karena ketangkap bersama dengan temannya Agus Mistri Andi alias Boget (29) sedang nyabu.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan dirumah kediaman Boget di jalan lintas melawi Gg. Taswih saat keduanya sedang bertansaksi diluar rumah, aparat kepolisian pun langsung melakukan penangkapan pada hari itu juga, Rabu (18/2) sekitar pukul 21.00.

Hasil penggrebakan tersebut aparat kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti berupa tujuh paket sabu berserta alat hisapnya(Bong) dari dalam kamar Agus. “penangkapan dua orang pengedar dan pengguna sabu–sabu bedasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang cukup meresahkan dan setelah kita tangkap ternyata salah satunya merupakan TO residivis. “ungkap KBO Sat Narkoba Polres Sintang, Ipda sudayat kepada wartawan kemarin
sudayat menjelaskan bahwa kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat pada hari Rabu (18/2) sekitar pukul 21.00, “saat itu juga, kami langsung melakukan pemantauan, sehingga melihat keberadaan kedua pelaku yang tengah berada di luar rumah, Anggota Satnarkoba Polres Sintang langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 23.00.

” Saat itu kedua pelaku berada di perkarangan rumahnya di jalan lintas melawi Gg. Taswih ketika memarkirkan kendaraannya, saat di grebek satu diantara tersangka membuang barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus dengan uang kertas Rp. 2000, dan didapat disamping 1 unit mobil berplat KB 1112 YL,” jelasnya.

Selanjutnya, kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Sintang, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya langsung menggeledah kediaman Agus Jalan Lintas Melawi Gg. Taswih. Didapati barang bukti 6 paket sabu dan alat penghisapnya (Bong) dikamar Agus. ” Ketujuh paket sabu tersebut, dilakukan pengujian di BPOM Pontianak, dan positif berupa sabu-sabu,” ungkapnya.

satu diantara tersangka yakni Robin Soleha alias Boceng (29) mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut secara gratis dari temannya. “saya tidak pernah membeli barang itu bang, saya hanya dikasih secara Cuma-Cuma alias gratis dari teman saya ini(Tersangka Boget-Red).

Robin juga mengakui bahwa profesi kesehariannya sebagai penjual bakso diwilayah pasar inpres Sintang. “kerjaan saya tukang jual bakso bang, dan hasilnya sudah lebih dari cukup, saya memakai barang ini hanya untuk senang-senang dan diberikan secara gratis, kalau sudah seperti ini saya sangat menyesal, “ucapnya.

Atas perbuatannya kedua pengedar dan pengguna barang haram tersebut dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat 2 Jo dan Pasal 114, 127,131 tentang narkotika dengan hukuman minimal empat tahun penjara. Kini kedua tersangka pengedar dan pengguna sabu tersebut mendekam di dalam tahanan Polres Sintang, guna melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.