LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, sekitar 20 orang keluarga dari Mikael Abeng, terpidana kasus korupsi dana Otonomi daerah(Otda) datangi kantor Kejaksaan Negeri Sintang untuk menuntut keadilan. Pasalnya kasus korupsi dana Otonomi Daerah dilakukan secara berjemaah namun yang dikejar hanya Mikael Abeng. Sehingga pihak keluarga meminta agar menunda proses eksekusi dilakukan hingga pelaku korupsi lainnya ditangkap.
“Kami datang ke sini untuk meminta keadilan, jangan hanya mengejar Abeng, karena pelaku korupsi tersebut bukan hanya abeng saja, namun masih banyak diluar sana, tapi kenapa yang beliau saja yang dikejar-kejar, oleh sebab itu kami meminta agar pelaku lainnya juga ditangkap termasuk yang memberikan uang tersebut, “ungkap salah satu orator massa dari luar pagar kejaksaan, senin(6/10)
Dalam kesempatan tersebut, aparat Kepolisian Resort Sintang, langsung melakukan mediasi terhadap massa abeng tersebut dan langsung mempersilahkan tiga orang dari pihak keluarga masuk ke kantor kejaksaan untuk menyampaikan maksud dan tujuan dari keluarga Abeng tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu dari perwakilan langsung menemui Kajari Sintang dan langsung menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan massa keluarga Abeng tersebut Kekejaksaan Negeri Sintang. “kedatangan kami datang kesini tidak ada hal lain selain meminta keadilan, karena pelaku koruspi kasus yang melibatkan Abeng tersebut dilakukan secara berjemaah, jadi kami meminta jangan hanya abeng yang dikejar-kejar, tapi yang lainnya juga harus ditangkap, “ungkap Asdi.
Selain itu, Asdi juga mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Mikael Abeng dengan hasil putusan yang sudah dikeluarkan oleh Mahkamah agung(MA) batal demi hukum karena dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi(MK). “sebenarnya saya kuraang paham masalah hukum karena saya hanya warga biasa, namun secara logika kami hanya menganalisa putusan tersebut tidak adil, pasalnya pelaku korupsi tidak hanya dilakukan Mikael Abeng, tapi masih ada pelaku lainnya tapi kenapa hanya pak abeng yang dikejar, “jelas Asdi.
Dalam tuntutan tersebut, massa keluarga abeng juga menuntut agar kasus Hukum yang menimpa Mikael Abeng segera dihentikan. “tuntutan kami adalah meminta supaya kasus ini segera dihentiakan dan kalaupun tetap lanjut maka kami meminta keadilan agar semua pelaku korupsi dana Otda ini ditangkap semua, jika semua sudah dilaksanakan maka keadilan itu sudah ada dan kami siap untuk menyerahkan Mikael Abeng, “pungkas Asdi.
Asdi juga menambahkan, agar proses eksekusi dari Kejari Sintang terhadap Mikael abeng agar ditunda hingga pihak keluarga bisa bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar. “kemarin kami sudah mendatangi Kajati kalbar, namun beliau masih dijakarta, dan saat kami telepon, kajati mengatakan akan segera memanggil pihak keluarga abeng untuk membicarakan kasus tersebut apabila sudah ada dipontianak, oleh sebab itu selama belum ketemu dengan Kajati kalbar maka kami meminta untuk ditunda dulu proses Eksekusi, “pinta Asdi
Atas tuntutan yang disampaikan oleh massa Keluarga Mikael abeng tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Riono Budi Santoso menolak semua tuntutan yang disampaikan karena semua yang disampaikan tersebut pihaknya tidak memiliki kewenangan menindaknya.
“Masalah meminta keadilan, agar Kejaksaan Negeri Sintang segera mengusut tuntas seluruh pelaku korupsi Dana Otda, itu bukan ranah kami karena kasusnya bukan ditangani oleh Kejaksaan negeri Sintang akan tetapi ditangani oleh kejaksaan Tinggi(Kajati) Kalbar Sehingga untuk pengusutan kasus tersebut kewenangan dari Kejati bukan kami, “Ujar Riono.
Untuk tuntutan selanjutnya, masalah kasus hukum dengan terpidana Mikael Abeng agar segera dihentikan, itu juga bukan bagian dari kewenangan kami karena yang memutuskan kasus tersebut adalah lembaga lain yakni Mahkamah Konstitusi, jadi kami hanya menjalankan tugas negara sesuai dengan undang-undang.
Kalau masalah penundaan eksekusi, lanjut riono, hingga saat ini belum ada surat perintah dari pimpinan yang kami terima dikejakasaan. Bahkan kajati sendiri juga sama sekali hingga hari ini belum ada menyampaikan perintah langsung dari kajati kalbar kepada kami, oleh sebab itu kami sebagai alat negara hanya bisa menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada kami, intinya ini tidak ada tititpan apapun itu, meskipun demikian dalam waktu dekat ini kami akan segera melakukan kordinasi dengan kejati Kalbar terkait dengan tuntutan ini. Akan tetapi intinya untuk proses eksekusi akan tetap kami laksanakan, “pungkasnya.(Hery Lingga)