LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015 yang akan digelar di Sintang direncanakan serentak digelar bulan September 2015 mendatang. Namun, untuk mekanisme pemilihan hingga saat ini masih menunggu PKPU.
“masalah mekanisme pemilihan apakah masih tetap secara langsung atau memlalui lembaga DPRD kita masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) yang memuat mekanisme pemilihan UU Pemilukada yang baru, sesuai Perubahan Pengganti Undang-undang (perpu) yang diajukan Pemerintahan sebelumnya. Namun, hingga saat ini DPR RI belum menetapkan rancangan perpu yang telah diterimanya, “ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Supranto AJi kepada wartawan, kamis(11/12)
Dikatakan Supranto bahwa dalam perpu tersebut, ada beberapa perbedaan yang mencolok, sehingga tahapan dan anggarannya pun butuh disesuaikan. Diakuinya, hingga sekarang pihaknya telah melakukan rapat kerja, rapat koordinasi, dan rapat pimpinan KPU untuk menyelaraskan kebijakan dengan aturan baru tersebut.
” Bila mengacu pada Perpu maka setiap calon Kepala daerah harus melewati uji public, ini adalah aturan yang berbeda dari pemilukada sebelumnya,” katanya.
Sedangkan untuk uji publik, kata dia merupakan persyaratan mutlak pendaftaran calon. Uji public tersebut, nantinya akan dilakukan oleh tim independent yang dibentuk oleh KPU. “Parpol atau gabungan parpol hanya bisa mengajukan perseorangan calon bupati. Untuk wakilnya, ditentukan oleh bupati yang terpilih,”pungkasnya(Hery Lingga)