LINTASKAPUAS.COM- SEKADAU, Merasa ditipu terkait penjualan hutan adat Rimba Ipoh dan hutan adat rimba hulu telinsin, Puluhan warga dusun danau raya dan dusun sungai bala kedesaan tapang perodah, kecamatan sekadau hulu pagari lokasi perkebunan kantor PT. Bintang Sawit Lestari estate tapang perodah kilometer 29 dan 31 kayulapis.
Aksi yang dilakukan warga dikarenakan adanya indikasi manipulasi data terkait penjualan areal hutan adat Rimba ipoh dan hutan adat hulu telinsin yang dilakukan oleh oknum tertentu sehingga masyarakat merasa tertipu oleh pelaku.
Ketua tim perwakilan masyarakat Martinus Pen mengatakan sesuai pengaduan masyarakat dari dua dusun tentang tidak adanya kejelasan status penjualan kedua areal hutan adat tersebut.
“Sesuai pengakuan masyarakat, merasa tak pernah menandatangani kesepakatan jual beli hutan adat rimba ipoh dan rimba hulu telinsin tersebut”. Terangnya, jumat 13/5/16
Dalam tuntutannya, masyarakat meminta kepada pihak perusahaan untuk menghentikan kegiatan land clearing ( LC ) dan menghentikan kegiatan penanaman bibit dilokasi tersebut.
Kami hanya menuntut kepada pihak managemen perusahaan untuk tidak melakukan LC dan menghentikan proses tanam bibit sampai sengketa ini selesai, Ujar Nobertus tokoh masyarakat yang juga mantan anggota DPRD kabupaten sekadau tersebut.
Aksi masyarakat tersebut dilakukan dibawah pengawasan aparat kepolisian resor sekadau guna mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan. ( Hermanto )