LINTASKAPUAS.COM, SINTANG – Kemarau yang terjadi di Sintang beberapa bulan lalu menghanguskan ratusan hektar lahan. Lahan yang terbakar terdiri dari kebun masyarakat, perkebunan sawit dan hutan sekunder.
Manggala Agni Daerah Operasi Sintang mencatat pada bulan Juli 2014 terjadi 28 kasus kebakaran lahan. Lahan yang terbakar sebanyak 239,80 hektar. Yang berhasil dipadamkan 78,20 hektar.Pada bulan Agustus, jumlah kasus kebakaran lahan mulai berkurang. Namun, lahan yang terbakar lebih luas. Hingga tanggal 3 Agustus, sebanyak 386,50 hektar lahan yang terbakar.
Kadarwanto, Kepala Daerah Operasi Manggala Agni menyebut hot spot betul-betul padam pada tanggal 8 Agustus. “Hot spot berkurang karena pada bulan Agustus mulai turun hujan,” katanya.
Di Kabupaten Sintang, hanya satu perusahaan yang melaporkan terjadinya kebakaran kebun, perusahaan itu adalah PT Palmindo Lestari di Kecamatan Ketungau Hulu. Di perusahaan itu, Manggala Agni beberapa kali melakukan pemadaman. “Pemadaman sulit dilakukan karena topografi yang sulit, selain itu sumber air juga susah didapat. Untuk mendapatkan air, kami harus berkendara sekitar 1 kilometer,” beber dia.
Dari banyaknya kasus kebakaran lahan yang terjadi, salah satu penyebabnya adalah pola membuka lahan tradisional masyarakat sulit diubah. “Agak sulit mengubah kebiasaan membakar lahan ketika bercocok tanam, ini tugas kita semua untuk memberikan pemahaman,” katanya.
Ia mengklaim sudah melakukan sosialisasi terkait larangan membakar lahan melalui media cetak dan elektronik. Mereka juga diminta hati-hati menyalakan api pada musim kemarau. “Namun, karena kebiasaan membuka ladang dengan cara membakar sudah dilakukan sejak lama, menghilangkan budaya itu memang perlu waktu,” ucapnya.
Bupati Sintang, Milton Crosby mengakui sulit mengubah kebiasaan membakar ladang masyarakat Sintang. “Ini yang ingin Pemda ubah dengan sistem pertanian menetap, prosesnya memang tidak gampang dan memerlukan waktu yang panjang. Makanya, kami memperkuat fungsi PPL,” ucapnya.
Milton menegaskan, bila kebakaran lahan yang terjadi di perkebunan kelapa sawit dilakukan dengan sengaja, tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kalau di Sintang, saya yakin perusahaan tidak melakukan pembakaran,” katanya. (izalbota)