Mutasi Eselon IV, Bupati ‘Kangkangi Aturan’

0
1571
Syahroni, Ketua Komisi A DPRD Sintang
Syahroni, Ketua Komisi A DPRD Sintang

LINTASKAPUAS.COM – SINTANG, Meski larangan mutasi pejabat enam bulan jelang akhir masa jabatan (AMJ) telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, namun, namun Bupati Sintang mengangkangi aturan tersebut.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komsisi A DPRD Sintang, Syahroni mengatakan bahwa menjelang masa akhir jabatan Bupati sintang masih melakukan proses mutasi terhadap pejabat Eselon IV sebanyak tujuh orang dilingkungan pemerintah kabupaten Sintang.

“terkait dengan adanya pergeseran sejumlah pejabat sesuai dengan laporan yang kami dapatkan, dilakukan oleh Bupati Sintang sebenarnya tidak diperbolehkan lagi karena sudah ada aturan yang melarangnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, “ujar Syahroni.

Menurutnya, pergeseran terhadap sejumlah pejabat eselon IV di lingkungan Pemkab Sintang seyogianya perlu di kaji terlebih dahulu sebab dilakukan menjelang masa berakhirnya jabatan kepala daerah atau Bupati. “Setelah enam bulan sisa masa jabatan masih dilakukan mutasi. Oleh sebab itu untuk memperjelas masalah ini kami jelas selaku mitra pengawasan pemerintah pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pihak eksekutif untuk membahas persoalanya, “tutur Syahroni.

Pelaksanaan Rapat kerja dalam waktu dekat ini akan kita gelar dengan pihak eksekutif khususnya pihak BKD yang terkait akan kita undang untuk membahas ini dalam rapat kerja,” kata Roni.

Syahroni juga meminta agar SK, yang kabarnya telah dikeluarkan agar tidak dilaksanakan terlebih dahulu, sebelum adanya pembahasan bersama dewan. Ia khawatir ini malah akan menimbulkan kesan negatif dan persepsi yang berbeda. “Yang jelas secepatnya ,ini kita bahas,” ungkapnya.

Poltisi PKB ini menilai meskipun jumlah perombakan yang dilakukan sedikit, memang  tidak begitu berdampak signifikan terhadap jalanya pemerintahan. Akan tetapi aturan jelas tetap harus di tegakan. “Namanya aturan demikian tentu harus tetap ditaati,” pungkasnya.