LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Proses mutasi dan promosi pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten sintang disinyalir terjadi praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pasalnya banyak PNS yang dirotasi menempati jabatan cukup strategis tanpa mengindahkan golongan kepangkatan ataupun prestasi kerja yang ditorehkannya.
“Saya sangat kecewa dengan adanya proses Mutasi dan Promosi PNS tahun ini. Pasalnya, Ada sejumlah pegawai ditingkat sekolah langsung melompat ke tingkat eselon atau struktural. Tentunya ini sangat mengandung aspek politis dan sarat KKN, “ungkap Mantan Kepala Dinas Pendidikan yang kini menjabat sebagai staff ahli di Pemerintahan Kabupaten Sintang, Lukman Riberu. usai mengikuti kegiatan Pengucapan sumpah Janji Jabatan, Penandatangan Pakta Integritas dan pelantikan penjabat struktural dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang pada, Jumat (16/1) di Gedung Pancasila.
Lukman menuturkan seyogianya, Penjabat tertinggi dalam hal ini Bupati Sintang wajib melakukan pelantikan penjabat di tingkat struktural mengunakan mekanisme atau prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan . Sehingga, ia menilai penempatan penjabat ini mengandung unsur politisnya.
sebagai contoh, lanjut lukman, sejumlah penjabat di dinas pendidikan, yang tidak diusulkan oleh dinas pendidikan kini masuk dalam jajaran penjabat struktural. Sebab, untuk masuk dalam tingkat struktural penjabat tersebut harus mengikuti proses atau tahap yang telah ditetukan hingga tahap promosinya,” katanya.
Adapun, jelas Lukman tahap yang selama ini digunakan di dinas pendidikan, penetapan penjabat telah diatur melalui pengawasan yang cukup ketat harus dari guru, kepala sekolah, setelah itu baru dapat dipromosikan dengan usulan dari Dinas pendidikan, tidak langsung dari guru ke struktural.
Lukman mengakui merasa kecewa dengan putusan penjabat pemerintah Kabupaten Sintang yang melanggar komitmen yang sebelumnya disampaikan. “Saya kecewa tidak diberi tahu, sebab sebelumnya telah dikatakan bahwa SKPD yang nomenklatur tidak ada perubahan dan tetap berjalan. Saya kasihan dengan penjabat yang telah kita usulkan, yang mana telah menjalankan tugas secara baik dan lolos prosedur. Ini menunjukan bahwa kita telah dibohongi oleh penjabat kita tidak dapat memegang omongannya,” katanya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan gelar Doktor yang diperolehnya, tidak diakui oleh Penjabat Pemerintah Kabupaten Sintang. Sehingga, hal tersebut memuatnya merasa dilecehkan. “Padahal sebelum melanjutkan pendidikan Doktoral saya telah mengajukan ijin pendidikan kepada pemerintah, dan bahkan selesai saya juga kembali melaporkan,” ujarnya.
Saat itu, ia terkejut mengetahui bahwa gelar Doktornya tidak dapat digunakan, pasalnya tidak diakui oleh badan kepegawaian. Akibat persoalan ini, ia akan menyelesaikan lewat proses hukum. “Ini jelas seperti ada muatan politik, seolah-olah mereka tidak senang dengan saya. Ini juga merupakan pelecehan terhadap diri saya,” katanya.
Kedepannya, tambah Lukman ia akan tetap menjalankan tugasnya seperti mana yang telah diberikan. Ia mengakui ini semua merupakan kehendak dari pemimpin, namun ia merasa kecewa dengan ketidak profesionalan sistem yang terdapat dipemerintahan ini. ” Saya tegaskan saya tidak berambisi untuk menjabat di suatu tempat. Dimana saja saya siap bertugas,” tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang menuturkan dalam pelantikan penjabat struktural dilingkungan pemerintahan Kabupaten Sintang ini sudah sesuai dengan undang undang Aparatur Sipil Negara (ASN. Setelah melalui berbagai mekanisme dan prosedur didalamnya.
” Ada sekitar 200-an penjabat struktural baik di ekselon II dan III yang kita lantik dan ambil sumpahnya. Diharapakan, para pegawai dapat menjalankan tugas secara profesional dan baik, tanpa embel-embel apapun,” ujarnya.
Sementara itu, menjawab pertanyaan mengenai status gelar Dokter Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Lukman Riberu, Kepala BKD Kabupaten Sintang, Veronica Ancili mengatakan, pihaknya tidak membenarkan bahwa gelar Doktoral tersebut tidak diakui. Melainkan, belum terdaftar di BKD. “Kita belum pernah menerbitkan surat ijin pendidikan Doktoralnya. Untuk itu, persoalan ini akan dikonsultasikan pengakuannya ke BKN di Pusat.