LINTASKAPUAS | SINTANG – Dua orang pemuda asal Sintang atas nama inisial AK (25) dan SR (35). berhasil diamankan karena terduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan menjual emas palsu kepada korban untuk modal judi online.
Tindak pidana penipuan tersebut terungkap saat kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo didampingi Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya dan Kasi Humas Ipda Nikadelis Dekok menggelar press release bersama dengan puluhan awak media Sintang bertempat di aula Kemitraan Mapolres Sintang, Rabu (29/5).
Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo menyampaikan bahwa pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal dari curhatan korban kepada keluarganya yang bertugas di Mapolres Sintang.
“Sebenarnya Kasus ini sudah lama terjadi, sejak bulan april lalu hanya saja karena kesibukan korban, baru sempat menyampaikan kepada keluarganya, sehingga disarankan untuk membuat laporan, atas laporan tersebut tim satreskrim langsung melakukan penyelidik dan berhasil mengamankan dua pelaku.
Kapolres menyampaikan, dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa emas palsu kurang lebih beratnya 37,76 gram, serta alat-alat yang digunakan pelaku dalam memalsukan emas.
“Untuk jenis-jenis emas palsu yang diamankan Pihak Kepolisian terdiri dari berbagai jenis mulai dari bentukan kalung rantai, gelang rantai hingga liontin.
Dari barang bukti emas palsu yang telah diamankan, beberapa barang emas pasu ditemukan hanya pengait nya yang dipasang emas asli. ” ini memang salah satu modus operandi yang dimanfaatkan oleh pelaku” Jelas Kapolres.
Adapun kronologi penangkapan bermula dari tersangka AK meminta SR untuk menjual perhiasan palsu, kemudian SR juga melengkapi emas palsu tersebut dengan surat perhiasan yang sudah pelaku siapkan.
Pelaku SR kemudian datang ke salah satu toko emas korban dengan maksud ingin menjual perhiasan emas, korban yang mengecek emas milik pelaku tidak menemukan keanehan mengingat kode yang terdapat pada pengait emas menjadi penanda keaslian perhiasan tersebut.
Setelah berhasil dijual dengan nilai Rp.24.544.000 tersangka kemudian pergi meninggalkan toko dan membagikan hasil penjualan kepada pelaku AK.
Tiga hari kemudian, korban menyadari perhiasan yang dibelinya palsu lantaran perhiasan yang mulai menghitam, disaat yang sama seorang wanita juga datang menjual emas sisik naga yang korban sadari perhiasan tersebut mirip dengan yang dijual oleh pelaku SR sehingga korban mengecek kembali emas tersebut dan benar saja emas yang dijual juga palsu.
Kapolres Sintang menyebut aksi penipuan oleh kedua pelaku ini dilakukan karena pelaku membutuhkan uang untuk bermain judi online. “Keduanya ini butuh uang untuk bermain judi online sehingga munculah ide untuk menjual emas palsu yang telah dibuatnya” pungkas Kapolres.