Paman dan Ponakan Dibekuk Polisi

0
1452
Dua orang tersangka Spesialis Pencuri Sepeda Motor berhasil diamankan oleh sat reskrim Polsek Kota Sintang beserta barang Bukti
Dua orang tersangka Spesialis Pencuri Sepeda Motor berhasil diamankan oleh sat reskrim Polsek Kota Sintang beserta barang Bukti

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Satuan Reserce kriminal Polsek Kota Sintang berhasil membekuk tiga orang spesialis pencuri sepeda Motor. Dua diantaranya masih dalam satu keluarga antara Paman dengan keponakannya yang masih berstatus Pelajar.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan karena kasus pencurian bermotor (curanmor), dan pencurian dengan pemberatan (curat) yakni Imam (22), Ahmad Mustakim (19), dan By (17). Ketiganya merupakan asli warga Kecamatan Sintang Kota, Kabupaten Sintang.

Kapolsek Kota Sintang, AKP. Dedy Siregar mengatakan bahwa pengungkapan kasus pencurian bermotor tersebut berdasarkan tiga laporan warga yang mengaku kelihangan sepeda Motornya. “terungkapnya kasus ini sesuai dengan adanya tiga buah laporan kehilangan yang disampaikan korban, untuk laporan pertama itu pada tanggal 20 November, laporan kedua masuk pada tanggal 29 November dan Laporan ketiga pada tanggal 5 Mei 2014, “ungkapnya kepada wartawan kemarin.

Dedi memaparkan bahwa untuk laporan pertama, korban kehilangan sepeda Motor Mio soul diwilayah mungguk serantung dari area Parkir, dan untuk laporan kasus kedua, korban melaporkan kehilangngan pada tanggal 29 November dari aera parkir Indosat. terakhir pada tanggal 19 mei 2014 hilangnya motor di MT.Haryono Gg. Kenanga. Sementara, untuk kasus curat, yaitu pembobolan kios pakaian di kawasan pasar sungai durian terjadi pada tanggal 14 mei 2014,”jelasnya.

Pada kasus curanmor dan curat ini, pihak kepolisian telah mengamankan tiga tersangka yang terlibat, yaitu Imam, Mustakim dan Bayu yang merupakan pelaku Curanmor pada tanggal 20 November 2014, sedangkan untuk tiga kasus berikutnya hanya melibatkan dua tersangka yaitu Imam dan Mustakim. “untuk satu tersangka kita titipkan dipolres Sintang atas nama tersangka karena laporannya berada disana, “ujar Dedy.

Dalam membekuk para tersangka, pihak kepolisian baik dari Polsek dan Polres berkoordinasi, berdasarkan laporan dari masyarakat, yang mengindentifikasi adanya transaksi atau orang yang ingin menjual motor.
” Kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Mustakim pada tanggal 31 agustus 2014, pukul 23.00 di kawasan MTS Sintang, setelah mendapatkan keterangan dari Mustakin muncul lah nama tersangka
Imam yang tak lama itu pula pada tanggal 1 Agustus 2014 pukul 01.00 dini hari dilakukan penangkapan di jalan padat karya. Sedangkan Bayu ditangkap pada (1/8) pukul 03.00 dirumahnya di kecamatan dedai,” terangnya.

Saat melakukan penangkapan ketiga tersangka tersebut, barang bukti berupa 1 unit motor mio soul merah putih, KB 3315 RQ, mio jet warna hijau KB 4755 RN, dan mio jet warna putih KB 3452 RS, sudah beralih ketangan pihak lain, sedangkan Laptop, Speker dan gitar hasil Curat masih ada ditangan tersangka.

” Barang bukti tersebut dijual oleh tersangka kepada kerabatnya di kecamatan ketungau hilir dengan motif motor ini milik sahabatnya yang ingin dijual, karena sedang membutuhkan uang,” ujarnya.

Dedy juga menambahkan untuk Modus Operasi yang digunakan oleh pelaku yaitu, pelaku mencuri sepeda motor  saat diparkir oleh korban, Imam sebagai pemetiknya dengan cara merusak konci motor dengan menggunakan kunci letter T, kemudian membawa sepeda motor dengan di dorong oleh motor tersangka lainnya, seolah habis bensin.

” Mereka pertama berkeliaran, guna membaca kondisi TKP, lalu melakukan pengintaian untuk mencari korban, setelah berhasil mendapatkan motor langsung dibawa dengan cara Jalu (didorong),” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. Saat ini dua pelaku yakni Imam dan Mustakim ditahan di Polsek, sedangkan Bayu ditahan di Polres sesuai dengan laporan yang diterima, mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
terpisah, tersangka pertama atas nama Imam(22) yang merupakan burunh bangunan mengaku terpaksa mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan hidup anak dan instrinnya. “saya terpaksa mencuri bang, karena gaji saya tidak cukup untuk menafkahi tiga orang anak dan istri saya, “ujarnya.

Dirinya juga mengakui bahwa ia sudah berhasil mencuri tujuh unit sepeda motor, dan dalam melaksanakan aksi kriminalitasnya selalu dilakukan pada malam hari dengan gerak langkah mencari sepeda motor yang diparkin tanpa kunci Stank. “biasanya kami bergerak malam hari, karena saat malam itu bisanya orang sudah pada tidur sehingga kami dengan mudah menjalankan aksi kami, “ujar Imam.

Atas perbuatannya tersebut, dirinya mengaku sangat menyesal karena tidak bisa lagi menafkahi anak dan istrinya. Ia juga mengakau sangat berdosa sekali karena dalam melaksanakan aksinya tersebut dirinya melibatkan keponakannya yang masih sekolah disalah satu sekolah Negeri di Bukit kelam. “ini adalah keponakan saya, dan selama ini dirumahnya lah kami simpan motor sebelum dijual. Dan bisanya kami menjualnya ke wilayah ketungau yang masih keluarga dari istri saya, “jelas Imam.(Hery Lingga)