Panwascam Delta Pawan Berhentikan 2 PTPS, Ini Sebabnya!

0
130
Foto: Ketua Panwascam Delta Pawan, Theo Bernadhi, S.Sos (Ditengah Depan) saat menggelar konferensi pers. (Ist)

LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Delta Pawan memberhentikan 2 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di dua kelurahan di Delta Pawan. Keduanya diberhentikan lantaran diketahui ikut serta dalam mendata dukungan warga untuk salah satu Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan 1 Ketapang.

Ketua Panwascam Delta Pawan, Theo Bernadhi, S.Sos mengatakan pemberhentian terhadap dua PTPS tersebut dilakukan pihaknya sebagai ikhtiar agar tidak ada penyelenggara yang berafiliasi dengan peserta pemilu maupun Caleg.

“Kedua PTPS yang kami berhentikan ini terindikasi bersikap tidak netral. Mereka sudah kami panggil untuk diklarifikasi pada Sabtu 10 Februari dan mengakui apa yang mereka lakukan dan sudah kami berhentikan,” tegasnya, Minggu (11/2/2024).

Theo melanjutkan, keputusan yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk komitmen yang telah disampaikan sejak awal proses rekrutmen terhadap calon PTPS bahkan setiap kesempatan dalam pelantikan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) PTPS, bahwa dirinya terus mengingatkan kalau menjadi Pengawas TPS adalah sebuah panggilan bukan bentuk keterpaksaan dari pihak manapun.

“Menurut kami kunci menjadi pengawas yang utama adalah soal Integritas, bicara kapasitas tentu bisa diupgrade bersama dengan cara mengikuti Bimtek, berdiskusi tapi soal kejujuran itu berada dalam diri masing-masing, sehingga terus kami ingatkan agar tidak melakukan hal-hal berkaitan dengan keberpihakan dan melanggar etik sebagai pengawas, lantaran sanksi tegas akan kami berhentikan,” jelasnya.

Untuk itu, Theo mengingatkan kepada seluruh PTPS yang ada di 9 Kelurahan Desa se-Kecamatan Delta Pawan khususnya agar bisa terus memegang sumpah janji yang telah diucapkan pada saat dilantik, baik dengan mengkedepankan integritas diri selaku pengawas maupun bekerja secara profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku agar bisa menjalan tugas, kewajiban dan wewenang secara benar dan supaya tidak dijustifikasi oleh masyarakat sebagai orang yang tidak bisa memegang sumpah janji terhadap tuhan yang maha esa ketika dilantik sebagai PTPS.

“Dua PTPS yang diberhentikan ini tentu harus menjadi pelajaran agar kita bisa memegang komitmen atas sumpah janji yang diucapkan, tugas kami untuk terus mengingatkan seluruh jajaran dan tentu saya meyakini PTPS se-Delta Pawan akan terus bekerja sesuai prosedur dan menjadi garda terdepan dalam proses pencegahan pelanggaran di TPS khususnya,” tukasnya.

(Ags)