Pegawai DPTK Dikembalikan ke Daerah

0
1546

1408978026LINTASKAPUAS.COM,KAPUAS HULU- Ada 15 orang petugas kesehatan diperbatasan kapuas hulu yang status pegawai DPTK (daerah perbatasan, terpencil dan kepulauan) nasibnya terkatung-katung pasca pemutusan kontrak oleh pemerintah melalui kementerian kesehatan. Jika di kembalikan ke daerah, gajinya tidak setinggi pegawai DPTK, tetapi disesuaikan dengan UMK kapuas hulu dan tempat tugasnya akan di pindahkan.

Kepala dinas kesehatan kabupaten kapuas hulu dr H. Harisson M. Mkes, Selasa (13/1) membenarkan adanya pemutusan kontrak antara pegawai DPTK dengan pemerintah pusat sejak akhir tahun 2014 lalu. “Pemutusan kontrak oleh pemerintah pusat sudah dilakukan sejak akhir tahun 2014 lalu. Dari 16 pegawai DPTK, masih terisa 15 orang, karena satu orang telah mengundurkan diri,” jelas Harisson.

Selanjutnya, kata Harisson mereka akan dikembalikan ke daerah oleh pemerintah pusat, hanya saja Dinkes kapuas hulu baru menganggarkan anggaran untuk pegawai DPTK pada anggaran perubahan. Jika pegawai eks DPTK bersedia dipindahkan, maka akan di pindahkan ke daerah lintas selatan dan danau-danau yang masih kosong petugas kesehatannya, tentu dengan gaji sesuai keputusan bupati.

“Kalau perbatasan terlalu banyak perhatian dari pusat khususnya bidang kesehatan, sehingga oper, kalau mereka mau akan kami pindahkan ke lintas selatan, daerah danau yang masih-masih kosong. Tetapi dengan gaji yang tidak setinggi gaji saat di DPTK, karena gaji di DPTK tinggi,” jelasnya. Pegawai DPTK perbatasan cendrung dipaksa, karena petugas kesehatan di perbatasan sudah oper kapasitas.

Pada kesempatan yang sama, Bupati kapuas hulu A.M Nasir SH menegaskan Pemkab kapuas hulu siap menerima pelimpahan pegawai DPTK kesehatan. Hanya saja, keuangan daerah sangat terbatas dan beharap adanya kebijakan dan bantuan dari pemerintah pusat.“Soal siap kami siap menampung pegawai DPTK, hanya saja kami berharap ada bantuan pemerintah pusat terkait DPTK,” jelas Nasir.

Sekjen kementerian kesehatan RI, Untung Suseno Sutarjo juga membenarkan adanya pemutusan kontrak pegawai DPTK rumah sakit begerak perbatasan kapuas hulu. Karena bedasarkan perjanjian kontrak, pegawai DPTK dikambalikan ke daerah. “Dalam perjanjian kontraknya pusat membayar gaji dan fasilitas lainnya selama tiga tahun, setelah itu mereka dikembalikan ke daerah,” jelasnya.