LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Jumlah pekerja asing di Kabupaten Sintang dapat dikatakan banyak. Untuk itu Pemerintah, dalam hal ini Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) akan melakukan pemantau dan selektif dalam menerima Tenaga kerja asing.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Florensius Kaha menyatakan saat ini jumlah pekerja asing di Kabupaten Sintang tercatat lebih dari 50 orang. ” Sesuai yang kami data ada 54 orang pekerja tenaga asing,”ujarnya.
Para pekerja asing itu tersebar di kecamatan di Kabupaten Sintang. Bidang kerja mereka beragam. Ada di bidang Pertambangan, perkebunan, dan lainnya. Untuk sector perkebunan sendiri jumlah pekerja asing dalam data Dinsosnakertrans tercatat sebanyak 50 orang. Sebagian di perusahaan perkebunan sawit. ” Semua sudah terdaftar, sebelumnya perusahaan harus mendapat izin mempekerjakan tenaga kerja asing,”kata Kaha.
akan tetapi, lanjut Kaha, izin untuk tenaga kerja asing itu diterbitkan pemerintah pusat, Fungsi dinas terkait, melakukan pengawasan terhadap para pekerja asing tersebut di daerah masing-masing. Ini sesuai atau tidak dengan Kepmen No 02 Tahun 2008 tentang Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” jelasnya.
Selain itu, Kaha mengatakan, dalam memantau tenaga kerja asing ini di Kabupaten Sintang, ia mewajibkan kepada perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing untuk melaporkan aktivitasnya setiap bulan. ” Tugas perusahaan harus melaporkan kepada kami setiap sebulan sekali. Untuk kami data,” katanya
Ia juga menambahkan, pihaknya tidak asal sembarang menerima tenaga kerja asing, syarat dan ketentuan pun harus dilaksanakan oleh perusahaan untuk memenuhi administrasi dan tanggung jawabnya. ” Mereka harus ada paspor resmi dan jelas, mengerti bahasa Indonesia, dan memiliki ketrampilan. Sebab, yang kita inginkan adanya pertukaran ilmu antara tenaga asing dengan pekerja kita,” pungkasnya(Hery Lingga)