LINTASKAPUAS.COM,KAPUAS HULU-Tingginya kucuran dana bagi desa yang mencapai Rp 500 juta hingga Rp 1,5 per desa dalam setiap tahun sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa mendorong masyarakat berlomba-lomba ingin memekarkan desa dan kecamatan. Hanya saja syarat pemekaran desa dan kecamatan semakin diperketat oleh pemerintah pusat mulai tahun ini.
“Sekarang pemekaran desa dan kecamatan syaratnya sudah semakin berat, dan tidak mudah untuk di realisasikan. Karena pemerintah pusat melalui peraturan pemerintah yang terbaru memperkecil ruang gerak untuk pemekaran desa, kecamatan, bahkan kabupaten/kota dan provinsi,” tutur Frans Leonardus, SH, MM, Asisten pemerintahan pada sekretariat daerah kabupaten kapuas hulu kemarin.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Adus ini mengatakan, ada beberapa daerah secara nasional yang dianggap pemerintah pusat gagal setelah memisahkan diri dari kabupaten induk. Sehingga menjadi beban negera. Atas dasar tersebut pemerintah pusat memperketat ruang bagi daerah untuk lakukan pemekeran tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi, syarat administrasi sangat ketat.
“Sebelumnya untuk pemekaran kecamatan minimal kecamatan induk memiliki 20 desa. Sehingga ketika sudah dimekarkan, kecamatan baru dan lama masing-masing 10 desa. Demikian juga dengan jumlah penduduk, jika sebelumnya penduduk 5000 sudah bisa, sekarang sudah tidak bisa lagi. Untuk kapuas hulu jika mengacu syarat tersebut, tidak ada lagi pemekaran desa dan kecamatan,” jelasnya.
Kenapa di kapuas hulu tidak akan ada lagi pemekaran desa dan kecamatan, karena jika dilihat jumlah penduduk dan jumlah desa atau kecamatan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah terbaru yang mengatur tentang pemekara wilayah, sudah tak memungkinkan. “Kecuali PP tersebut dicabut pemerintah atau ada kebijakan khusus karena kapuas hulu kabupaten perbatasan,” katanya.
Hanya saja, kata Adus lagi, untuk pemekaran atau pembentukan kabupaten baru, kapuas hulu masih punya peluang yang cukup besar, guna untuk memperpendek rentang kendali pelayanan birokrasi pada rakyat. Mengingat wilayah kapuas hulu sangat luas, sama dengan jawa barat dan banten, selain itu kapuas hulu juga merupakan kawasan perbatasan yang memang harus jadi perhatian pusat.