Pemerintah Gratiskan Biaya Listrik dan Leding di Pasar Kopas

0
1554
Pasar Kopas yang belum ditempati oleh pedagang yang kini perbaikannya sudah final
: Pasar Kopas yang belum ditempati oleh pedagang, yang kini perbaikannya sudah final

LINTASKAPUAS.COM,KAPUAS HULU-Pemerintah kabupaten kapuas hulu melalui Dinas perindutrian, perdagangan dan koperasi terus melakukan penataan pasar. Seperti yang dilakukan Disperindakop di kawasan pasar pagi kecamatan Putussibau Utara yang telah menuntaskan perbaikan pasar kopas. Untuk menarik minta pedagang, Disperindakop menggratiskan biaya listrik dan air bersih kepada para pedagang.

Meski koprasi pasar (kopas) Usaha Maju Bersama telah sediakan lokasi untuk para pedagang, tetap saja para penjual membuka lapak dagangannya di pelataran jalan. “Menata pasar dan menertibkan pedagang bukanlah pekerjaan mudah. Jika ada ratusan penjual disana, maka ratusan pemikiran yang harus disatukan,” tutur Setiadi Ketua Kopas Usaha Maju Bersama pada wartawan, Rabu (14/1) siang.

Supaya pedagang bersedia berjualan secara tertib dilokasi yang disediakan Pemerintah Kapuas Hulu, pengurus Kopas menggeratiskan biaya listrik dan leding pada para pedagang yang menempatinya. “Pada kopas listrik, leding dan pengelolaan sampah digratiskan. Kopas sudah sediakan bangunan kios ada 30 pintu dan pada pasar basah ada 76 meja untuk para penjual sayur-sayuran,” ungkap Setiadi.

Setiadi mengakui saat ini Kopas memang belum difungsikan pedagang, mereka hanya menggunakan pelataran parkir yang berdekatan dengan jalan sebagai tempat berjualan. Pedagang ikan juga masih membuka lapak ditengah jalan. “Tetapi dalam waktu dekat ini pedagang yang berjualan di ditengah jalan akan ditertibkan oleh tim terpadu agar tak ada yang jual di tengah dan pinggir jalan,” jelasnya.

Dengan difungsikannya pasar kopas, diharapkan tidak ada lagi padagang yang berjualan ditengah jalan maupun ditepi jalan raya. Sedangkan para pedagang yang berada di jalan Diponegoro sudah ditertibkan Satpol PP. Sehubungan tarif retribusi jualan, lanjut Setiadi, tetap akan diberlakukan Kopas untuk pendapatan asli daerah, hanya saja nominalnya pasti belum ditetapkan Disperindakop.

“Harga pungutan retribusi belum ditetapkan dari Dispridagkop kepada UPT Pengelola pasar daerah. Jadi sementara ini kita tidak lakukan pungutan retribusi,” jelasnya. Tahun ini, Kopas mendapatkan peningkatan sarana dan prasarana dari Dinas Cipta Karya Kapuas Hulu. Dengan adanya peningkatan tersebut diharapkan kopas dapat memenuhi fasilitas yang dibutuhkan para pedagang pasar ini