Pemerkosa Anak Bawah Umur Menyerahkan Diri

0
1998
buronan Sebulan, Tiga Tersangka Pemerkosa Anak dibawah umur menyerahkan diri ke Mapolres Sintang
buronan Sebulan, Tiga Tersangka Pemerkosa Anak dibawah umur menyerahkan diri ke Mapolres Sintang

LINTASKAPUAS .COM-SINTANG, Setelah menjadi buronan Polisi kurang Lebih satu bulan, Akhirnya, tiga orang Tersangka pemerkosa Anak Bawah Umur(ABU), Mawar(17) (nama samaran-Red) menyerahkan diri ke Mapolres Sintang didampingi keluarganya.

Ketiga tersangka pemerkosa Anak dibawah Umur tersebut diantaranya, Ryan Karlonius (19) warga Jl. kelam, kelurahan tanjung Puri Sintang, Agus Sandi (22) warga Jl. Masuka II kelurahaan KKH dan Ignasius Dodi Hermawan (26) warga Jl. Masuka menyerahkan diri pada senin, (9/2) kemarin.

Kasus Pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga orang pemuda tersebut terjadi pada tanggal 1 januari 2015 dini hari bertepatan dengan malam pergantian malam tahun baru dengan lokasi kejadian di rumah kontrakan korban kompleks Perumahan BTN Mata Bola Desa Sungai Ana Sintang.

Kepala satuan Reserse Kriminal(Kasat Reskrim) Polres Sintang,  AKP. Syamsul Bakri, menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan kasus pertama masuk ditahun 2015 dengan laporan kepolisian No. 1 terkait tindak pidana pemerkosaa atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur. “kasus ini dilaporkan langsung oleh Orang tua Korban terkait dengan kasus pemerkosaan yang dialami oleh anak perempuannya pada malam pergantian tahun baru, “ungkap Kasat saat ditemui sejumlah wartawan diruang kerjanya, rabu(11/2)

Syamsul menjelasnya bahwa kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada malam pergantian tahun baru 2015 saat korban sendirian dirumah kontrakannya. ” Kontrakan tersebut ditempati oleh Korban dan sepupunya bernama Yuni. Pada saat malam kejadian, Korban berada dirumah kontrakan seorang diri dalam keadaan pintu depan rumah terkunci, sedangkan sepupunya Yuni tengah keluar,” jelasnya.

Pada dini harinya, sekitar pukul 03.00, ketiga pelaku yang merupakan sahabat sepupu korban Yuni datang ke rumah kontrakan dalam kondisi mabuk. Sedangkan, korban ketika itu tengah tidur akhirnya terbangun mengetahui tersangka masuk kerumah. Lalu korban menanyakan kepada Yuni, bahwa pelaku datang kerumah ingin menginap melalui pesan singkat Sms.

” Korban pun seketika itu membiarkan pelaku masuk tanpa kecurigaan, pasalnya ketiga tersangkat kerap menginap di rumah kontrakan tersebut,” paparnya.

Kemudian, lanjutnya, korban kembali tidur dan mematikan lampu kamar (kebiasaan korban mematikan lampu saat tidur). Tidak diduga ketiga pelaku masuk ke kamar korban dan langsung memegang tangan, kaki bahkan menyekap mulut korban. Lalu memperkosa korban secara bergiliran dengan pola yang sama. “Dengan kondisi tidak berdaya, korban tidak melakukan perlawan atas perbuatan bejat ketiga pelaku tersebut,” jelas Syamsul.
saat kejadian, Saudara Korban, Yuni baru pulang kerumah kontrakannya sekitar pukul 07.00 Yuni, dan menemukan ketiga tersangka sedang bersantai ria diruang tamu rumah kontrakan, sementara korban, (Mawar-Red) masih mengurungkan diri didalam kamarnya.

Menurut pengakuan saksi yakni Yuni, mengatakan setelah ingin masuk ke kamar. Pintu ruang kamarnya terkunci, seketika itu ia memanggil korban namun tidak disaut, penasaran saksi lalu mencoba masuk ke kamar korban yang saat itu juga terkunci. Lalu saksi mengintip dari bawah pintu dan melihat kebaradaan korban yang tengah terbaring kemudian ia mengdobrak pintu kamar korban dan menanyakan kondisi korbar. ” Saat itu korban hanya berdiam diri saat ditanya, akhirnya setelah pelaku pergi korban lalu menceritakan kejadian yang dialaminya,” katanya.

Tak lama kemudian, Orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polres Sintang, setelah itu usai mengambil data dan keterangan korban, kepolisian langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan. ” Kita sudah kumpulkan data dan keterangan baik dari korban dan saksi,” ujar Kasatreskrim.

Proses pengejaran dan pencarian informasi ketiga pelaku gencar dilakukan, namun belum dapat berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang sudah melarikan diri. “Dalam proses pengembangan kasus ini akhirnya terungkap, setelah kita memberikan himbahuan kepada orang terdekat korban, dengan konteks agar menyerahkan diri ke pihak kepolisian,”

Akhirnya pada hari Senin (9/2) Kemarin sore, ketiga tersangka didampingi pihak keluarganya menyerahkan diri ke Polres Sintang, dan langsung dilakukan pemeriksaan. ” Setelah melakukan pemeriksaan, ada persesuaian antara keterangan pelaku dan korban, yang akan terus didalami,” katanya.

Untuk sementara, atas tindakan bejatnya ketiga pelaku akan dikenakan pasal pidana kejahatan terhadap anak dibawah yakni pasal 81 ayat 1,2 no 35 tahun 2014, pasal 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan akan junto pasal 55 KUHP Perubahan atas Undang-undang RI tahun 2003. ” Saat ini ketiga tersangka masih ditahan di Polres Sintang, untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu, satu diantara pelaku yakni Agus Sandi (22) mengakui telah menyesal telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban. ” Saya mengakui perbuatan persetubuhan itu, saat itu saya juga sedang dalam kondisi mabuk,” katanya.

Ia mengatakan, bahwa mengenal saudari sepupu korban yakni Yuni dan sudah terbiasa menginap dirumah kontrakan yang ditempati korban tersebut. ” Saya baru dua kali bertemu korban, yang terakhir malam minggu kemarin. Saat itu, saya sudah meminta izin kepada saksi (Yuni) untuk menginap dirumah kontrakannya malam tahun baru,”pungkasnya.