Pemkab Bebaskan 10 Hektar Lahan TPA

0
1703
Kabag Pertanahan Setda Sintang Hendri Harahap
Kabag Pertanahan Setda Sintang Hendri Harahap

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Meningkatnya volume sampah di Kabupaten Sintang, dipastikan tempat Pembuangan akhir(TPA) yang terletak di jalan Sintang-pontianak KM 10 kedepannya tidak mampu menampung sampah dengan jumlah yang lebih besar. sehingga pemerintah mencari alternatif lahan baru sebagai penggantinya.

Volume sampah di Kabupaten Sintang setiap tahunnya mengalami peningkatan. Hal tersebut seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk diKabupaten Sintang, oleh sebab itu sebagai langkah antisipasi kita akan membebaskan 10 Hektar lahan khusu untuk TPA, “ungkap Kepala Bagian Pertanahan Sintang, Henri Harahap kepada sejumlah wartawan, rabu(7/1)

Henri mengatakan lokasi calon lahan TPA baru yang akan dibebaskan tersebut terletak diwilayah Dak Jaya dan Jerora. “pengajuan   kedua calon lokasi  TPA merupakan alternatif. Kemudian salah satunya  akan dipilih. Penentuan berdasar kriteria dan kesuaian harga terkait dengan kemampuan anggaran. Karena itu, pemerintah menyiapkan dua alternatif.
Ia juga mengatakan pembebasan lahan baru untuk TPA tersebut sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri bahwa pemerintah daerah wajib menyiapkan lahan TPA, minimal seluas 10 hektar maksimal 30 hektar. “selain itu, untuk penempatan lokasi juga sudah diatur yakni lahan untuk TPA tersebut tidak boleh datar, harus mencari lahan yang cekung supaya tidak dilakukan penggalian lagi, “Jelas Henri

Menurut Henri kedua wilayah yang sudah dipilih tersebut sudah memenuhi kriteria sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan Penentuan lokasi yang dipilih akan melihat harga jual tanah. Kita akan melihat yang termurah. “Maka dua alternatif tempat dipersiapkan,”ucapnya.
ia juga menambahkan bahwa masalah anggaran pembebasan lahan TPA tersebut pemerintah sudah mempersiapkan dana sebesar Rp 750 juta. Dengan dana yang dimiliki, diharapkan bisa mencukupi. Sementara target pemerintah, lahan TPA dibebaskan terealisasi pada 2015. “Kini prosesnya tengah berjalan. Ini usulan sudah lama. Sejak 2013,” kata Henri.

Ia menambahkan, bila proses pembebasan lahan sudah selesai, makan tanah TPA akan langsung diserahterimakan ke Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran. “Kalau pembebasan lahan proses di bagian pertanahan,” kata Henri.

Menurut Henri, lahan TPA yang dipersiapkan akan mengantikan TPA di  KM 7, yang kini kondisinya sudah tidak mampu menampung sampah. “Sudah dicek. Lahan sudah jenuh. Penumpukan sampah volumenya sudah sangat banyak di Km 7,” pungkasnya.