Pemkab Sekadau Berikan Pelayanan Melalui PATEN

0
1801
Bupati Sekadau, rupinus gelar Louncing Pelayanan Melalui PATEN
Bupati Sekadau, rupinus gelar Louncing Pelayanan Melalui PATEN

LINTASKAPUAS.COM – SEKADAU, Demi terwujudnya sistem pelayanan publik yang cepat,tepat dan akurat serta dalam rangka optimalisasi percepatan reformasi birokrasi. Bupati sekadau Rupinus SH M.si lounching Central Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( PATEN ) yang bertempat dikantor camat sekadau hilir jln. Merdeka selatan, kemarin.

Berdasarkan UU no.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, UU no. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, PP no. 19 tahun 2008 tentang kecamatan, permendagri no. 4 tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( PATEN ).

Selain itu, perda no.2 tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah sekadau no. 8 tahun 2008 tentang susunan organisasi perangkat daerah kabupaten sekadau dan peraturan bupati sekadau no. 3 tahun 2016 tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat dilingkungan pemerintah daerah sekadau.

Rupinus menerangkan, PATEN bermaksud guna memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah dan tidak diskriminatif dan transparan. Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh pelayanan dari kecamatan yang lebih memuaskan serta masyarakat juga lebih mudah mendapatka informasi , menilai dan memberikan masukan agar terciptanya pelayanan yang berkualitas. Terangnya.

Hanya launching dipusatkan di Kecamatan Sekadau Hilir. Selanjunya kegiatan paten akan dilakukan dintujuh kecamatan yang ada dikabupaten sekadau, sesuai kewenangannya pemda melimpahkan pelayanan bidang perizinan dan non perizinan.

“Paten ini untuk menjawab kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang nyaman serta cepat dalam proses pembuatan surat-surat lainnya. Program Paten sendiri mempunyai pola disentralisasi yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya PATEN, tak akan ada lagi yang namanya pungutan-pungutan diluar ketentuan. Tegasnya. ( Hermanto )