Penanganan Kasus Koruspi di Kapuas Hulu Belum Maksimal

0
1701

Korupsi.IlustrasiPUTUSSIBAU—Kejaksaan Negeri (Kejari) Putussibau mengakui pihaknya belum dapat berkerja optimal dalam penanganan kasus korupsi di daerah ini. Itu terjadi karena masih ada beberapa faktor yang menjadi kendala, kendati demikian kejaksaan terus berupaya menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Kapuas Hulu, baik berdasarkan laporan maupun informasi dari masyarakat.

Kendala-kendala yang dimaksud diantaranya pemanggilan saksi, wilayah Kapuas Hulu yang sangat luas belum sebanding dengan personil kejaksaan negeri Putussibau. Kemudian, dilaksanakannya persidangan korupsi di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Pontianak. Yang menyita waktu, karena jarak tempuhnya 12-18 Jam Putussibau-Pontianak dan memerlukan dana yang sangat besar.

“Dengan adanya kendala itu, Kejaksaan Negeri Putussibau belum bisa optimal dalam menangani ,” papar Acep Subhan,SH, Pasintel Kejari Putussibau kemarin. Terkait penanganan Korupsi tahun 2014 lalu, Kejari Putussibau telah melakukan penuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, antaranya  Kasus pensertifikatan Tanah secara prona di Kantor Pertanahan Kapuas Hulu.

 Demikian juga kasus pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Kapuas Hulu juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak. Acep juga menegaskan pihaknya akan menindak lanjut indikasi kasus-kasus korupsi lainnya. “Terkait penanganan Kasus yang sedang berjalan masih dalam proses pengumpulan data dan keterangan guna menindaklanjuti laporan dari Masyarakat,” jelasnya.

 Acep juga memastikan semua kasus yang di tangani kejaksaan pasti di proses sesuai aturan, sehingga tak perlu diragukan kometmen kejaksaan negeri Putussibau di dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. “Semua kasus yang kami tangani, kami pastikan ditangani sesuai dengan aturan. Masukan dan kritikan yang disampaikan masyarakat merupakan informasi berharga bagi kami,” papar Acep.

 Terkait barang bukti, Acep berjanji akan menyampaikan pada masyarakat, baik yang sudah dilakukan pemusnahan maupun yang akan dilakukan. “Mengenai pemusnahan barang bukti tentu merupakan informasi penting. Nanti saya inventarisir dan kami sampaikan pada teman-teman media tentang penanganan kasus dan barang bukti yang sudah ada keputusamn hukum tetap,” terang Acep.