Penerima Prona Dibekali Antikorupsi

0
1621
Daerah Penerima Prona mendapatkan sosialisasi Anti korupsi dari Aparat Penegak Hukum
Daerah Penerima Prona mendapatkan sosialisasi Anti korupsi dari Aparat Penegak Hukum

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Program Nasional Pertanahan (Prona) merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan proses legalisasi aset melalui pemberian sertifikat gratis. Semua proses sudah ada prosedurnya, jika ada penyimpangan tentunya akan berhadapan dengan proses hukum pidana dan korupsi yang juga menyangkut urusan pertanahan lainnya.

Demikian beberapa hal penting yang disampaikan oleh tiga orang pemateri, Kepala Kantor Pertanahan Sintang Badan Pertanahan Nasional, Jamaludin, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sintang, AKP Samsul Bakri, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sintang, Rizkinil Jusar dalam kegiatan penyuluhan dan sosialiasi kegiatan legalisasi aset prona dan lintas sektoral yang dilaksanakan di Aula Badan Pertanahan Nasional kemarin.

Kegiatan diikuti puluhan kepala desa dan kelurahan yang tahun ini mendapatkan paket kegiatan Program Nasional Agraria (Prona) 2015 yang seluruh persilnya sebanyak 1.568 persil untuk masyarakat.

Jamaluddin mengatakan prona merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali dalam rangka penerbitan sertifikat hak atas tanah terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah.

“Jangan sertifikat yang hilang dimasukkan prona, itu jelas menyalahi aturan,” kata dia.

Pada dasarnya kata dia, proses prona tersebut merupakan suatu upaya yang ditujukan untuk memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan sederhana, mudah dan cepat.

“Dengan punya sertifikat tanah tentunya akan memberikan rasa ketenangan dan ketentraman dalam menjalankan kegiatan dan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan,” kata dia.

Sertifikat tanah menurutnya memberikan jaminan kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki, meminimalkan sengketa, konflik dan perkara pertanahan. “Juga meningkatkan nilai aset yang bisa dijadikan agunan ke bank untuk menambah modal usaha,” jelasnya.

Sementara, Rizkinil dan Samsul Bakri memberikan penjelasan rinci terkait delik korupsi dan ancaman pidana yang bisa disangkakan kepada pelanggar aturan, apalagi kegiatan prona tersebut diselenggarakan secara gratis untuk masyarakat

Dalam sesi tanya jawab, Lurah Sengkuang Edi Ismail menanyakan operasional pendamping dan batasan boleh dan tidak boleh dalam pelaksanaan kegiatan. Mengenai alokasi masing-masing desa dan kelurahan ditanyakan oleh Lurah Kedabang dan soal mana yang terindikasi korupsi dan tidak ditanyakan oleh Lurah KKU, Syukur.

Sementara, Kepala Desa Pelimping Kecamatan Kelam Permai, Yacobus Ariyanto menyampaikan keluhan soal alokasi prona yang belum bisa mengcover kebutuhan seluruh penduduknya.

Terkait berbagai persoalan yang disampaikan, Jamaludin menjelasan mengenai biaya pendamping memang sudah teralokasikan dalam anggaran meskipun nilainya tidak besar. “Untuk alokasi, kami sudah usulkan ke kantor wilayah di Pontianak, SK nya belum turun, nanti akan kami sampaikan dalam pertemuan berkutnya,” kata dia.

Sementara soal kebutuhan, dia mengataka yang menetapkan alokasi per kabupaten adalah pemerintah pusat sehingga alokasi yang ada tersebut dibagi untuk desa maupun kelurahan yang belum pernah dapat ditahun sebelumnya. “Memang tidak bisa banyak, tapi tiap tahun ada alokasi untuk prona dan mudah-mudahan yang ada tersebut bisa membantu masyarakat,” ujarnya.

Sementara Rizkinil mengatakan perangkat desa maupun kelurahan adalah perangkat yang menjalankan amanat negara dengan sumpah jabatan. “Tentunya apapun yang menyangkut jabatan yang bertentangan dengan aturan maka akan masuk kategori pelanggaran, termasuk suap dan gratifikasi.