Pengangkatan Badan Pengawas RSUD Ade M Djoen “Jeruk Makan Jeruk”

0
2114
Tuah Mangasih ketika menyampaikan laporan gabungan komisi dan mengkritik pengangkatan Badan Pengawas Rumah Sakit Ade M Djoen Sintang
Tuah Mangasih ketika menyampaikan laporan gabungan komisi dan mengkritik pengangkatan Badan Pengawas Rumah Sakit Ade M Djoen Sintang

LINTASKAPUAS.COM, SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengkritik pengangkatan Badan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade M Djoen Sintang. Pengangkatan dinilai janggal karena dilakukan oleh Direktur rumah sakit tersebut.

“Surat Keputusan (SK) pengangkatan badan pengawas seharusnya diterbitkan melalui SK Bupati, bukan surat keputusan kepala rumah sakit atau direktur. Ini namanya jeruk makan jeruk,” kata Tuah Mangasih, juru bicara gabungan komisi DPRD Sintang ketika paripurna APBD Perubahan tahun 2014, Jumat (22/8).

Menurutnya, ketika yang diawasi oleh badan pengawas adalah managemen rumah sakit termasuk didalamnya direktur rumah sakit itu sendiri, menjadi rancu kalau SK pengawas diterbitkan oleh direktur rumah sakit.

“Kami minta minta Bupati dapat memaksimalkan RSUD Ade M Djoen sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang lebih handal, mandiri dan professional,” pintanya.

Ia mendesak, RSUD Ade M Djoen Sintang yang sudah berstatus sebagai BLUD melakukan pembenahan.

“Baik itu dari segi managemen pengelolaan rumah sakit, managemen SDM, serta managemen keuangan. Termasuk juga pada bagian sarana penunjang rumah sakit lainya. RSUD Ade M Djoen Sintang harus berbenah,” pintanya lagi.(izalbota)