Penggrebekan Narkoba Sei Kawat Seret Oknum Polisi

0
1789
empat tersangka Jaringan Narkoba Beting sintang saat berada diruang Pemeriksaan didampingi oleh Humas Polres sintang, Zulfikar bersama dengan Kanit Narkoba, Ipda Sudayat
empat tersangka Jaringan Narkoba Beting sintang saat berada diruang Pemeriksaan didampingi oleh Humas Polres Sintang, Zulfikar bersama dengan Kanit Narkoba, Ipda Sudayat

LINTASKAPUAS.COM- SINTANG, Kepolisian Resort Sintang menggerebek pesta sabu di Sungai Kawat Sintang, Rabu (5/11) pekan lalu.   Penggerebakan yang dipimpin langsung Kapolres Sintang AKBP Veris Septiansyah mengamankan empat pelaku dengan menyita  14 paket sabu dan  senjata laras panjang rakitan lengkap peluru maupun selonsong. Kini kasusnya masih dlam prroses penyelidikan oleh sat narkoba Polres Sintang
empat tersangka yang berhasil dibekuk oleh Tim Polres sintang diwilayah yang dikenal orang dengan sebutan Betingnya sintang tersebut yakni, AL, DN CE, Ad, dan berdasarkan Hasil tes urine para tersangka  positif narkoba. Dan terindikasi keempatnya merupakan jaringan narkoba di Sintang dengan peran yang berbeda.

Dari hasil pengembangan polisi, turut diamankan satu oknum anggota Polres Sintang, berinisial IW karena diduga terkait dengan empat pelaku yang sudah ditangkap. Polisi menemukan nama oknum tersebut dalam bon catatan penjualan narkoba dari tersangka AL. Statusnya (oknum polisi) juga sudah menjadi  tersangka.

Oknum polisi itu diamankan di halaman Mapolres Sintang usai Polres  menggrebek pesta sabu di Sungai Kawat. Pengamanan dilakukan Kasi Propam atas perintah langsung Kapolres Sintang. Kemudian   digeledah diperiksa di ruang Wakapolres Sintang. Hasil penggeledahan, di dalam tas milik oknum tersebut ditemukan dua plastik transparan berisi sabu. Hasil tes urinenya juga positif narkoba.

Kaur Bin Ops Satnarkoba Polres Sintang  Inspektur Dua (IPDA) Sudayat mengatakan, kasus empat tersangka pesta sabu dan seorang oknum anggota Polres sedang ditangani intensif pihaknya. Khusus untuk kasus oknum polisi, lanjut dia, ditangani Satnarkoba usai menerima pelimpahan Propam dan sudah ditangani jajaran pimpinan.

Sementara mengenai barang bukti sabu yang disita, lanjut IPDA Sudayat, sudah diperiksa di BBPOM Pontianak. Hasilnya positif (narkoba). Sedang untuk sepucuk senjata api laras panjang, 3 butir peluru aktif dan 60 selonsong peluru serta tiga bilah senjata tajam, penanganannya dilimpahkan ke Satreskrim. “Kita fokus menangani kasus narkobanya, sementara untuk kepemilikan senjata api berada dibawah wewenang Sat Reskrim” ujar Ipda Sudayat.

sudayat juga dalam penggerebekan, semula memang lima orang diamankan. Namun satu tidak terbukti terlibat. Keberadaannya di lokasi untuk menagih utang, dan tidak mengetahui sedang berlangsung pesta sabu di kediaman AL. “Jadi AT kita lepaskan. Tapi tetap dikenai wajib lapor pada Senin dan Kamis. Keempat tersangka juga sudah dikonfirmasi menyangkat keberadaan AT saat itu. Hasil konfrontir AT memang datang tidak terkait dengan pesta sabu,” kata IPDA Sudayat.

Hasil pemeriksaan, AL merupakan penjual sabu selain menjadi pemakai. Sementara tiga tersangka lain saling terkait dan aktifitas AL. Dan, keterangan AL menyebut sabu diperoleh dari Pontianak. Kemudian dijual di Sintang. Dengan harga Rp 250 ribu  perpaket.

Ketika ditemui, AL tidak menyangkal menjual sabu. “Sudah setahun lebih,” katanya.

Sistim penjualan, menurut pengakuan AL, pembeli datang ke kediamannya. Tidak diantar. Karena, khawatir tertangkap. Sementara pemasok sabu kepadanya, AL menyatakan tidak kenal. Hanya tahu barang (sabu) dari Pontianak. Modusnya  pengiriman yakni pesanan  dibuang di lokasi yang sudah ditetapkan yaitu di sekitar hutan lingkar wisata. Kemudian AL mengambil tanpa tatap muka dengan pembawa dari Pontianak. “Saya ambil ditaman (hutan wisata). Barang (sabu) dibuang sama yang mengirim,” kilah Al(Hery Lingga)