Penyusunan APBD Harus Sesuai Permendagri No 31 Tahun 2016

0
1465
Sosialisasi Permendagri nomor 31 tahun 2016 berlangsung di Aula Hotel My Home Sintang
Sosialisasi Permendagri nomor 31 tahun 2016 berlangsung di Aula Hotel My Home Sintang

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Sebagai upaya untuk mensinkronisasikan program pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, sejumlah Aparatur Sipil Negeri(ASN) yang ada di lingkungan pemerintah daerah mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017.

Kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 tersebut dihadiri langsung oleh Direkorat Jendral Bina Keuangan Kementrian Dalam Negeri berlangsung di Hotel My Home Sintang, Senin (25/7).

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Lindra Azmar mengatakan bahwa penyusunan APBD merupakan salah satu tugas pokok yang harus kita laksanakan dengan baik, sehingga fungsi yang melekat pada APBD seperti fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi.

“Fungsi tersebut berpengaruh terhadap meningkatnya kualitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, terciptanya efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah, serta pemberdayaan masyarakat, ungkap Lindra.

Lanjutnya, tanpa adanya APBD yang baik dan berkualitas, tidak akan ada dasar pembiayaan untuk melaksanakan pelayanan publik, kesejahteran sosial, pengelolaan sumber daya daerah dan pemberdayaan  masyarakat, sebab suatu rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah, APBD dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. harus kita sadari bahwa proses penyusunan APBD bersifat kompeks, karena selain menggunakan pendekatan  teknokratis juga pendekatan  politis. akan banyak kepentingan dari berbagai pihak di dalamn penyusunan APBD. sehingga potensi konflik dalam penyusunan APBD cukup besar untuk memperjuangkan kepentingannya masing-masing. disini semua pihak dituntut memiliki kapasitas dan memahami aturan main dalam proses penyusunan APBD. Tambah Lindra.

Ia juga mengatakan, Pedoman penyusunan APBD menjadi mutlak karena merupakan koridor yang harus menjadi acuan dan dipatuhi semua pihak yang terlibat dalam penyusunan APBD.

“Maka dari itu, saya berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi, agar secara serius mengikuti kegiatan sosialisasi ini, seraplah materi yang ada, tanyakan hal-hal yang belum dipahami dalam PERMENDAGRI tersebut sehingga terbentuk pemahaman yang utuh berkaitan penyusunan APBD tahun 2017 di Kabupaten Sintang.” Pesan Lindra

Terpisah, Ketua Panitia Penyelenggara, Mislan mengatakan, Kegiatan ini merupakan untuk  mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 yang dimana ini merupakan suatu program dari Pemerintah Pusat tentunya dengan adanya hal tersebut kegiatan ini juga untuk mensinkronisasikan program pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah yang ada di Kabupaten Sintang. Tutur Mislan

Selain itu juga, lanjut Mislan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman bagaimana penyusunan teknis tentang APBD, dan merencanakan kebijakan APBD Kabupaten Sintang dimasa yang akan datang, sehingga menciptakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang baik untuk di Kabupaten Sintang, “pungasnya.