LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Proses penanganan Tindak Pidana Kasus Pemerasan yang berlangsung di depan Gedung Serbaguna Sintang terhadap LN, 16, warga Akcaya 2 Sintang pada hari kamin(2/10) malam lalu, akhirnya ZS salah satu oknum Anggota Kepolisian Resort Sintang terancam dipecat.
“Yang bersangkutan terindikasi melakukan pemerasan, alat bukti cukup dan yang dilanggar adalah disiplin kode etik kepolisian dan bisa pidana. Oleh sebab itu Yang bersangkutan akan kita proses sesuai dengan ketentuan kode etik kepolisian anggota polri, dan kita sudah lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan “ungkap Kapolres Sintang, AKBP Veris Septiansyah kepada wartwan.
Terkait dengan pemberitaan sebelumnya yang mengatakan bahwa ZS diindikasi mengajak korban untuk bersetubuh, Kapolres mengaku tidak bisa membuktikannya benar tidaknya ZS melakukan hal tersebut pasalnya, keterangan tersebut hanya sepihak dan tidak ada alat bukti yang menuju kepada perbuatan mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dan saksi lainnya juga tidak ada yang bisa membutikannya.
“Jadi, kita tidak berani menyatakan banhwa benar ZS mengajak korban untuk melakukan bersetubuh, dan praduga tidak bersalah tetap kita kedepankan sehingga kita hanya mencantum kasus pemerasan karena alat buktinya sudah cukup mulai dari uang yang diterima dari si korban, kemudian ada barang-barang yang dia tahan dari si korban merupakan alat bukti dilakukannya pemerasan, “jelas Veris.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus pemerasan tersebut dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ZS, “ sejak dari kemarin kita sudah mengamankan dan sudah kita periksa secara maraton terhadap yang bersangkutan, undang-undang kepolisian kita terapkan, kode etik maupun peraturan disiplin serta KUHP juga kita terapkan terkadap kasus tersebut, “kata Kapolres.
Masalah status ZS hingga saat ini belum ditetapkan karena masih dalam proses pemeriksaan tindak lanjut, “kalau dari kode etik, ancaman hukumamnyatertingginya dipecat secara tidak hormat dari anggota kepolisian dan kalau pidana pemerasan pasal 368 dan 378 bisa ditahan karena merupakan pasal khusus meskpun ancamannya dibawah 5 tahun penjara, “terangnya.
Veris juga menambahkan, alat bukti uang sebesar 2 juta rupiah tersebut yang dijanjikan oleh korban belum ada bentuk wujudnya. “kalau uang yang dijanjikan oleh korban sebsear dua juta belum ada wujudnya, karena baru dijanjikan akan diberikan pada pagi harinya, akan tetapi uang 100 ribu yang sudah diambil oleh ZS merupakan alat bukti adanya pemerasan, dan belum sempat diterima uang tersebut sudah keburu ditangkap oleh anggota yang bertugas sesuai dengan hasil laporan yang disampaikan korban.
Selain itu, lanjut Kapolres, saat melakukan pemerasan, ZS sedang tidak bertugas dan sebetulnya, ZS tersebut tidak bertuga dibidang operasional karena status yang sebenarnya ZS tersebut bertugas di Polsek serawai namun karena yang bersangkutan juga ada permasalahan disana maka kita titipkan dibagian Sumda dan sudah hampir dua bulan disini, oleh sebab itu untuk pelaksanaan sidang kode etik nantinya bukan hanya masalah pemersaan ini saja akan tetapi ada permasalahan lainnya yang belum selesai, “pungkas Kapolres
Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya bahwa cronologis awal terjadi pemerasan tersebut ketika LN bersama temannya AR, 17, pulang nonton dari pasar malam di kawasan Korem 121 Abw Sintang, Kamis (2/10) malam.
Sekitar pukul 20.30, kedua Anak Baru Gede (ABG) tersebut beranjak pulang. Keduanya pulang berboncengan menggunakan satu unit motor milik LN. Dengan melewati jalur jalan Sintang-Kelam, memutar Tugu Beji, kemudian menuju Kota Sintang melewati jalan YC Oevang Uray Baning Sintang. Tiba di depan Gedung Serbaguna AR menghentikan Sepeda Motornya dengan alasan ingin menyampaikan isi hatinya kepada LN yang ditandai dengan sebuah cincin.
“AR tidak punya motor. Setelah antar nenek ke rumah sakit, saya jemput AR ke rumah, dan kami nonton pasar malam. Kemudian pulang sama-sama lewat Tugu Beji. Saya mau antar AR ke rumahnya di komplek BTN Mata Bola,” kata LN.
Apesnya, ketika berhenti di depan gedung serbaguna, datang oknum polisi JL. Oknum polisi ini datang sendirian menggunakan sepeda motor mengenakan baju kaos polisi, dan mengaku sedang bertugas. Lantas si abang polisi tersebut langsung mengintrogasi kedua ABG tersebut dan meminta agar menunjukkan indentitas masing-masing.
Dengan dibumbui rasa takut, AR menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM), namun tak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Alasannya, belum memiliki KTP karena belum cukup umur. Sementara LN, tak bisa menunjukkan apa-apa karena tidak membawa dompet. “saat pergi memang saya tak ada bawa apa-apa. Identitas saya di rumah,” terang LN.
lantasan kedua ABG ini tak bisa menunjukkan identitas dengan lengkap, oknum polisi tersebut lalu mengancam akan membawa keduanya ke kantor polisi. Terang saja kedua ABG ini ketakutan. LN dan AR berusaha meminta mohon agar tidak dibawa ke kantor polisi. Permintaan itu disetujui oknum polisi dengan syarat, asalkan AR pulang jalan kaki ke rumahnya, dan LN tetap tinggal.
karena merasa syarat tersebut tidak berat, akhirnya dipenuhi kedua ABG ini. AR kemudian pulang berjalan kaki dari depan gedung sebaguna sampai dirumahnya di BTN Mata Bola meninggalkan LN dan JL (oknum polisi) masih tetap berada di depan Gedung Sebaguna.
sepeninggalan AR, diceritakan oleh LN, si oknum polisi JL langsung melancarkan aksinya. Ia meminta uang kepada LN senilai Rp 2 juta. Bila permintaan itu tidak dituruti maka, LN akan dibawa ke kantor polisi. Permintaan JL tentunya tak akan bisa dipenuhi oleh LN, pasalnya LN tak memiliki uang dengan jumlah yangt cukup lumayan besar tersebut pada saat itu.
karena tak kunjung ada solusi, akhirnya JL menyuruh LN pulang ke rumah supaya mengambil identitas dan uang. Namun dengan tetap pengawalan oleh si oknum polisi tersebut agar mangsanya tidak kabur hingga depan Gang dengan alamat jalan Akcaya Dua, dimana LN tinggal.
Tak lama berselang, LN datang menemui JL di depan Gang dengan membawa dompet berisikan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Keduanya, lalu menuju mesin ATM di kawasan Tugu Bank Indonesia (BI). “Kami berdua masuk ATM. Dia (JL) memaksa saya agar memberitahukan Pin ATM saya. Tapi uang di ATM saya tidak sampai Rp 2 juta. Dia hanya bisa ambil Rp 100 ribu,” jelas LN.
Usai dari mesin ATM di kawasan Tugu BI, si Oknum Polisi tersebut lantas membawa LN jalan-jalan dan tiba di halte depan gedung Pancasila menuruh LN turun dan disitu di oknum polisi kembali menawarkan dua opsi pilihan kepada LN, apakah ingin membayar uang Rp 2 juta atau melayani nafsu bejatnya.
mendengar tawaran dari si oknum tersebut, LN langsung menolak untuk berhubungan intim. Ia memilih memberikan uang Rp 2 juta, namun tak bisa pada malam itu, melainkan pada pagi harinya. Disepakati, pemberian uang Rp 2 juta akan dilakukan Jumat (3/10) pukul 06.00, di gedung Serbaguna. “Setelah saya menyanggupi akan memberikan uang, saya lalu disuruh pulang, tapi henpone dan dompet saya ditahan. Waktu itu sekitar pukul 23.00 malam,” kata LN.
Pagi harinya, LN menceritakan kejadian itu kepada bibik dan pamannya. Merekapun mendatangi Polres Sintang, dan membuat laporan atas perbuatan oknum polisi tersebut. Tak menunggu lama. Sejumlah anggota Polres Sintang dikerahkan. Naas bagi JL, ketika ingin menagih janji LN atas uang Rp 2 juta, di gedung Serbaguna. Ia diringkus rekan satu korpsnya.(Hery Lingga)