
LINTASKAPUAS | SINTANG – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sintang, Syarief Yasser Arafat mengatakan bahwa perayaan Cap Go Meh di Kabupaten Sintang tidak diperbolehkan ditengah Pandemi Covid 19 masih melanda Negeri ini.
Pasalnya, jika Cap Go Meh Dirayakan tentu akan memimu keramaian dan menimbulkan kerumunan warga yang tentunya bisa berdampak pada penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sintang
Yasser Arafat melaporkan hasil ramah tamah dengan tokoh masyarakat di Balai Kemitraan Polres Sintang pada Jumat, 29 Januari 2021 yang dihadiri sejumlah ketua organisasi dan tokoh masyarakat bersepakat dan mendukung untuk tidak membuat kerumunan saat perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Kabupaten Sintang.
“seluruh masyarakat Tionghoa di Kota Sintang hanya akan melaksanakan ritual keagamaan di 3 klenteng. Sedangkan pawai naga, barongsai dan atraksi tatung ditiadakan. Soal lampion, masyarakat Tionghoa juga sudah memahami bahwa ada Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2017 yang memang melarang atribut di fasilitas umum, pertamanan dan pohon pelindung” terang Syarief Yasser ArafatS
Sementara Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, menjelaskan akan mengeluarkan surat edaran terkait perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Kabupaten Sintang. “saya setuju kalau di sepanjang pasar tengah atau Jalan DI Panjaitan bisa dipasang lampion sebanyak-banyaknya. Menyalakan kembang api boleh saja di depan rumah masing-masing. Yang tidak boleh itu petasan” tegas Bupati Sintang.
Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH juga menyampaikan akan memberikan kado imlek bagi masyarakat Tionghoa Kabupaten Sintang. “Pemkab Sintang akan memberikan kado imlek bagi masyarakat Tionghoa. Saya minta, sebelum tanggal 12 Februari 2021, kado tersebut sudah siap” terang Bupati Sintang.