Perceraian Disebabkan Ketidak Harmonisan

0
1228

LINTASKAPUAS.COM,KAPUAS HULU-Selama tahun 2014, Pengadilan Agama Putussibau menangani 105 kasus perceraian. Angkat ini tidak mengalami peningkatan maupun penurunan. Dari jumlah tersebut faktor ketidak keharmonisan dalam rumah tangga menjadi penyebab dominan kasus perceraian. Sepanjang tahun 2013-2014 ada 112 kasus yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap dari pengadilan agama.

Hasannudin Kepala Pengadilan Agama Putussibau ketika ditemui diruangannya, Kamis (15/1) siang mengatakan, jumlah kasus perceraian pada tahun 2013 yang lalu ada 24 perkara yang tersisa dan harus diselesaikan juga pada tahun 2014. Dengan jumlah tersebut, pihaknya sudah menyelesaikan perkaranya.”Sisa perkara yang belum kita selesaikan tahun 2014 berjumlah 17 perkara,” ujarnya.

Dikatakan Hasannudin, , angka perceraian yang tinggi di Kapuas Hulu paling banyak disebabkan oleh faktor tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga yang mencapai 35 perkara. Kemudian faktor kedua yang menyebabkanperceraian ialah karena tidak adanya tanggung jawab yang mencapai 18 perkara, sementara yang ketiga disebabkan faktor gangguan pihakketiga yang berjumlah 17 perkara.

“Sisanya lagi itu ada faktor dari poligami, krisis akhlak, kawin paksa, ekonomi, dan lainnya,” tuturnya. Hasan menerangkan, pengadilan tak semata memutuskan perceraian. Langkah awal yang dilakukan di pengadilan adalah berusaha memediasi keduabelah pihak yang akan bercerai. Tetapi jika mediasi gagal dilakukan, terpaksa pengadilan memutus cerai, dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

Usaha mendamaikan selalu diutamakan pengadilan agama. Meski tak maksimal, setidaknya puluhan perkara perceraian berhasil dicabut. Di samping itu, kesadaran dari keduabelah pihak juga menjadi alasan kuat membatalkan perkara perceraian. “Gugat cerai yang memutuskan pengadilan, 14 hari setelah diputus pengadilan kedua pihak diberi kesempatan untuk berpikir,” terang Hasannudin